Tweet |
|
Setelah puluhan tahun supremasi hukum dan keadilan yang didambakan oleh masyarakat tak jua kunjung datang, keterpurukan hukum di Indonesia malah semakin menjadi-jadi. Kepercayaan masyarakat terhadap law enforcement semakin memburuk. Dikhawatikan masyarakat Indonesia tidak sekadar termasuk "bad trust society", tetapi sudah tiba pada kualifikasi "worst trust society".
Walaupun penguasa silih berganti, penegakan hukum di Indonesia semakin terpuruk. Suka atau tidak suka, keterpurukan hukum membawa dampat negatif terhadap sektor kehidupan lain, terutama sektor perekonomian. Semaksimal apa pun yang diupayakan dalam sektor ekonomi oleh para pakar ekonomi kita, sepanjang bangsa ini belum menemukan solusi dan keluar dari keterpurukan hukumnya, semua upaya tadi akan sia-sia.
Buku ini menggali nuansa normatif maupun nuansa yang lebih bersifat filosofis dan sisiologis dari fenomena keterpurukan hukum ini. Buku ini dapat digunakan oleh siapa pun yang sedang mempelajari filsafat hukum, teori hukum, sosiologi hukum, maupun yang menikmati kajian tentang msalah pemberantasan KKN (korupsi, kolusi, nepotisme) di Indonesia.
Mahfud MD | Zaka Firma Aditya | Rusdianto Sesung | Ellyne Dwi Poespasari | Salim HS |