Saat ini sangat sedikit pemikiran pembaruan Hukum Pidana yang membahas rasionalisasi dan standardisasi pemidanaan, dan buku ini adalah salah satunya. Buku ini mengajukan pembaruan Hukum Pidana dari perspektif penologi untuk mencari keadilan dengan mengajukan Rancang Bangun Hukum Pidana Berbasis Keadilan Restoratif yang berdaya jera. Hal ini berarti memperhatikan semua pihak (korban dan masyarakat) untuk dapat dipenuhi dan dikembalikan keadaannya, didasarkan pada seberapa besar pemidanaan pelaku dengan perhitungan setimpal dan mampu memulihkan kerugian-kerugian yang ada.
Untuk mencapai hal itu, pertama-tama perlu disadari dan dibuktikan bahwa lama waktu sanksi pidana penjara; berdasar rasional nilai ekonomi dari sudut pandang masyarakat dan dari sudut pandang keadilan, harus memiliki kesetaraan nilai ekonomi. Buku ini mengajukan gagasan formulasi yang didapat dari rekayasa terbalik dari teori analisis ekonomi terhadap pemidanaan, yang memastikan formulasi yang adil dan mendorong masyarakat umum berdasarkan rasional ekonominya untuk secara minimum dapat memenuhi tujuan-tujuan pemidanaan.
Gagasan yang diajukan ini dapat dinilai sebagai gagasan formulasi hingga aplikasi dari sistem pemidanaan dua jalur (double track system), serta formulasi asas ultimum remedium pidana penjara. Diharapkan dengan gagasan ini terbentuk formulasi kesetaraan nilai penjara dan nilai denda; dan selanjutnya penilaian pemidanaan dibandingkan dengan efek kerugian yang ditimbulkan tindak pidana, agar pemidanaan dapat dirumuskan bersama secara alternatif antara pidana penjara dan pidana dendanya sehingga, di satu sisi, hakim yakin menjatuhkan sanksinya dalam bentuk alternatif tanpa efek negatif yang merugikan, dan; di sisi lain, pidana denda menjadi lebih dipilih atau diutamakan terpidana.
BAB 1 PENDAHULUAN 1
Kajian Hasil Penelitian Terdahulu.
BAB 2 DASAR-DASAR TEORI 25
Teori Keadilan.
Teori Pilihan Rasional dan Analisis Ekonomi Terhadap Hukum.
Teori Pemidanaan Integratif.
Penjelasan Konsep.
Konsep Urgensi.
Arti Formulasi.
Konsep Kesetaraan Pidana Penjara dengan Pidana Denda.
Kejahatan Harta Benda.
Pengertian Pemidanaan, Pola Pemidanaan, dan Pedoman Pemidanaan. Sumber Bahan Hukum.
Pengumpulan dan Pengolahan Bahan Hukum.
Analisis Bahan Hukum.
BAB 3 URGENSI FORMULASI KESETARAAN PIDANA PENJARA DENGAN PIDANA DENDA TERHADAP KEJAHATAN HARTA BENDA YANG MENJADIKAN PIDANA DENDA LEBIH DIUTAMAKAN 83
Kelemahan Pidana Penjara dan Keunggulan Pidana Denda.
Kelemahan Pidana Penjara.
Keunggulan Pidana Denda.
Kondisi Pemidanaan Hukum Pidana Saat Ini dan Dalam RKUHP 2019.
Implikasi Sanksi Tidak Adanya Kesetaraan Pidana Penjara dengan Pidana Denda .
Implikasi Sanksi Subsider Pidana Denda dan Inkonsistensi Nilai Acuan Dasar dalam KUHP.
Implikasi dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012.
Analisis Terhadap RKUHP 2019 Atas Kesetaraan Pidana Penjara dan Pidana Denda.
Komparasi Mikro Pencarian Kesetaraan Pidana Penjara dan Pidana Denda di Belanda dan Amerika Serikat.
Urgensi Formulasi Kesetaraan Pidana Penjara dengan Pidana Denda Terhadap Kejahatan Harta Benda yang Menjadikan Pidana Denda Lebih Diutamakan.
Alasan Filosofis.
Alasan Teoretis.
Alasan Yuridis.
Alasan Sosiologis.
Alasan Adaptif.
BAB 4 FORMULASI KESETARAAN PIDANA PENJARA DENGAN PIDANA DENDA TERHADAP KEJAHATAN HARTA BENDA YANG MENJADIKAN PIDANA DENDA LEBIH DIUTAMAKAN 163
Implikasi Perkembangan Ekonomi Terhadap Hukum.
Komparasi Nilai-nilai Variabel Ekonomi sebagai Nilai Acuan Dasar.
Permasalahan Overcriminalization dan Keirasionalan Dakwaan, dan/atau Putusan Hakim dalam Hukum Pidana Saat Ini.
Formulasi Kesetaraan Pidana Penjara dengan Pidana Denda sebagai Pemidanaan Berbasis Pancasila.
Formulasi Kesetaraan Pidana Penjara dengan Pidana Denda yang Menjadikan Pidana Denda Lebih Diutamakan .
BAB 5 PENUTUP 223
Kesimpulan.
Saran