Ulasan
Buku ini disusun dalam bahasa yang sangat sederhana dan mudah dipahami mengupas kepailitan korporasi prospektif. Syarat kepailitan menurut hukum Indonesia sangat mudah, sehingga adakalanya korporasi prospektif karena punya utang yang tidak dapat ditagih akhirnya harus dipailitkan. Buku ini memperkenalkan konsep baru dalam hukum kepailitan, yaitu konsep corporate rescue. Konsep ini masih merupakan cara menagih utang oleh para kreditor terhadap perusahaan pailit dengan cara menghindari likuidasi dan memberikan kesempatan kedua atau memberikan kesempatan kepada debitor melanjutkan bisnisnya untuk kepentingan kreditor, debitor dan kepentingan lain. Buku ini mencoba menawarkan konsep baru kepailitan tanpa likuidasi yang didasarkan pada teori kemanfaatan dalam penyelesaian utang piutang korporasi dan teori socialdimension of law dimana hukum kepailitan harus dilihat dari perspektif kepentingan sosial. Buku ini layak dijadikan referensi pengkajian hukum kepailitan bagi kalangan mahasiswa, akademisi dan praktisi.
| Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|