Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Sosial & Politik    Pemerintahan

Keadilan Restoratif: Strategi Transpormasi Menuju Polri Presisi

Berat 0.40
Tahun 2023
Halaman 164
ISBN 978-623-372-494-4
Penerbit Rajawali Pers
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Akan Terbit
Apakah anda ingin diberitahu pada saat buku ini sudah tersedia?
Rencana Terbit: Belum diketahui kapan buku ini akan terbit

Sinopsis

Dalam teori hukum pidana klasik, setidaknya ada tiga tujuan utama yang ingin dicapai
dengan pemberlakuan hukum. Pertama, membentuk atau mencapai cita-cita
kehidupan masyarakat yang ideal atau masyarakat yang dicita-citakan. Kedua,
mempertahankan dan menegakkan nilai-nilai luhur dalam masyarakat. Ketiga,
mempertahankan sesuatu yang dinilai baik dan diikuti masyarakat dengan teknik
perumusan norma yang negatif. Ancaman pengenaan sanksi pidana sebagai dasar
penjatuhan pidana kepada pelaku, mengacu pada konsep pembalasan, kemanfaatan,
atau gabungan keduanya dengan maksud dan tujuan tertentu.

Meskipun teori pembalasan dalam sistem peradilan hukum pidana sangat primitif,
tetapi pengaruhnya masih dirasakan hingga zaman modern, karena unsur primitif
dalam hukum pidana paling sukar untuk dihilangkan. Penderitaan pidana diasumsikan
sebagai penebusan dosa dari pelaku, dan kesalahannya akan dipulihkan melalui
keseimbangan nilai pada yang dianggap merupakan kebutuhan fundamental dari sifat
moral masyarakat menjadi arus utama pemikiran dan praktik hukum pidana hingga
abad ke-18 dan dipandang sebagai tujuan dari pemidanaan.

Untuk itu, buku ini hadir di tangan pembaca yang akan menjelaskan sebuah
pendekatan model keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan sekaligus
mengandung nilai-nilai tradisional, baik dalam landasan maupun mekanisme yang
ditawarkan. Pendapat ini dapat diperhitungkan, karena pendekatan keadilan restoratif
nyaris sama tuanya dengan hukum pidana itu sendiri. Alih-alih menyelesaikan masalah
penjeraan dan pembalasan dendam, mekanisme penyelesaian pada restorative justice
justru memiliki orientasi untuk mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan
pemulihan kembali pada keadaan semula.

Untuk mengembalikan keadaan seperti semula, pendekatan restorative justice
menggunakan mekanisme yang lebih moderat. Beberapa mekanisme yang sering
dipakai dalam pemecahan masalah, di antaranya adalah dialog dan mediasi. Kedua
mekanisme tersebut bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama, sehingga
keadaan dan pola hubungan baik yang sebelumnya terjalin dapat diperbaiki dan
dipulihkan.
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:
Website Toko Online + POS (Point of Sale) System
(Kembali Ke Atas)

Riwayat Penelusuran Anda (4 Produk Terakhir yang Baru Anda Lihat)

Bersihkan Riwayat
National Geographic: Ensiklopedia Antariksa
Ilustrasi Konstruksi Bangunan (Edisi 3)
The Memory Police (Polisi Kenangan)
Umat Berkitab
Jangan Tampilkan Lagi