Kapita Selekta Hukum Pidana membahas tentang sistem pemindanaan, kebijakan kriminal hukum pidana, berlakunya undang-undang pidana menurut waktu, reformasi hukum pidana, perkembangan formulasi konsep RUU KUH, dan kebijakan penanggulangan Tindak Pidana, baik menurut KUHP dan RUU KUHP. Buku ini bukan hanya membahas batasan antara definisi, perbandingan pemindanaan dalam KUHP saja, melainkan juga yang ada pada Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu juga dibahas tentang tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan RUU KUHP. Penulis juga membahas seputar masalah reformasi hukum di Indonesia beserta paradigma perkembangan kejahatan dalam suasana reformasi hukum yang sedang berlangsung di Indonesia. Pada bab terakhir dalam buku ini, penulis mengupas tentang kebijakan penanggulangan tindak pidana yang diperkuat dengan contoh-contoh kasus yang terjadi di masyarakat. Sebagai buku referensi bagi mahasiswa Fakultas Hukum, buku ini akan dapat membantu mahasiswa dalam memahami seluk-beluk hukum pidana di Indonesia.