Tweet |
|
Harga: Rp227.000
|
Buku ini ditulis karena semakin maraknya kekayaan intelektual bangsa dan anak bangsa yang dirampas oleh negara lain, yang membuat kita cukup prihatin. Ancaman terhadap karya atau kekayaan intelektual selain datang dari negara lain juga dating dari dalam negara sendiri, yaitu dalam bentuk pembajakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Buku ini memberikan komentar yang kritis terhadap Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) yang dimulai dari Undang-Undang tentang Hak Cipta (UU No. 19 Thn. 2002), UU No. 4 Thn. 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (PP No. 29 Thn. 2004), UU tentang Hak Paten (UU No. 14 Thn. 2001), UU tentang Merk (UU No. 15 Thn. 2000), UU tentang Rahasia Dagang (UU No. 30 Thn. 2000), UU tentang Desain Industri (UU No. 31 Thn. 2000), UU tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU No. 32 Thn. 2000), Konsultan HaKI (PP No. 2 Thn. 2005), UU tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU No. 30 Thn. 1995), Hukum Acara Arbitrase, peraturan prosedur Arbitrase pada BANI.
Sudargo Gautama | Erdianto Effendi | Stefanus Roy Rening | Noor Sidharta | John Thamrun |