Bab I Instrumen nasional tentang perlindungan hukum terhadap remaja (anak)1. Pengertian perlindungan hukum terhadap anak
2. Kebijakan legislatif terhadap perlindungan anak
- Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
- Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak bagi anak yang mempunyai masalah
- Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 36 Tahun 1990 tentang pengesahan Convention of The Rights (konvensi tentang pengesahan hak-hak anak)
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Lembaga Pemasyarakatan
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
- Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika
- Undang-Undang No. 25 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang No. 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO
- Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Bab II Instrumen Internasional tentang Perlindungan Hukum Terhadap Remaja (Anak) dan Implementasinya di Indonesia
- Peraturan-peraturan minimum standar PBB mengenai administrasi peradilan begi remaja "Beijing Rules" (resolusi Majelis PBB No. 40/33 tanggal 29 November 1985)
- Peraturan-peraturan PBB bagi perlindungan remaja yang kehilangan kebebasannya (resolusi Majelis PBB No. 45/133 tanggal 14 November 1990)
- Pedoman Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam rangka pencegahan tindak pidana anak/remaja (Resolusi Majelis Umum PBB 45/112 tanggal 14 Desember 1990)
Lampiran:1. Anak dalam perspektif Islam dan Hukum Pidana
2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang