Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Pidana & Perdata

Hukum Pembuktian Perkara Perdata di Indonesia

Berat 0.20
Tahun 2012
ISBN 9789793333588
Penerbit UII Press
   Buku Sejenis
 
Harga: Rp45.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Penelitian Hukum (Edisi Revisi)
Peter Mahmud Marzuki
Rp85.000
Hukum Pembuktian
R. Subekti
Rp35.000
Perbuatan Melanggar Hukum: Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata (Edisi Revisi)
Wirjono Prodjodikoro
Rp35.000
Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata
Achmad Ali
Rp55.000
Lainnya+   

Ulasan

<b>Erfani</b>Erfani, 16/05/2014
Rating: 4 dari 5 Bintang!
sebagai orang yang kenal dengan Penulis buku ini, saya merasa perlu untuk memberikan tinjauan tentang karyanya yang diterbitkan UII Press ini. M. Natsir Asnawi merupakan lulusan terbaik Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim Terpadu Pertama Mahkamah Agung RI tahun 2013 lalu. Sosok yang jenius dan cerdas ini berulangkali memberikan pencerahan-pencerahan yang dalam tentang hukum acara peradilan Agama, khususnya tentang pembuktian. Meski terdidik untuk menjadi praktisi hukum Islam di Peradilan Agama, namun keluasan pemikiran beliau tidak menghalangi terjangkaunya pemahaman di bidang pembuktian perdata secara umum. Buku ini adalah satu dari sekian karya yang sudah diterbitkan oleh Penerbit terkemuka di Indonsia, dan saya yakin akan banyak lagi karya-karya lain yang akan diterbitkan. uraian yang dalam dan mengalir, saling dukung satu tema dan tema yang lain, membuat pembaca buku ini mengerti dan memahami seluk beluk pendapat para pakar di bidang hukum Acara Pembuktian Perdata, sekaligus di saat yang sama, Penulisnya memberikan bonus pemikiran baru yang mungkin terlupakan oleh sebagai praktisi hukum. Pendapat-pendapat hukum yang sudah ada ditambah dengan ulasan mendalam dari penulisnya, menjadikan buku ini bak ramuan hukum pembuktian perdata yang manjur untuk diterapkan dalam proses persidangan. Semoga bermafaat.
1 dari 1 orang menilai cukup membantu
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
   
Tidak
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)