Dalam pembangunan ekonomi dan globalisasi perekonomian, maka bersamaan itu semakin banyak pula tantangan dihadapi dalam dunia usaha, antara lain persaingan usaha atau perdagangan yang menjurus kepada persaingan produk atau komoditi dan tarif. Buku ini membahas tentang monopoli, kartel, persekongkokolan, dan pada substansinya adalah mengupas tentang UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Buku ini cukup bagus bagi yang ingin mempelajari dasar-dasar ttg hukum persaingan usaha. Dalam buku ini dijelaskan mengenai macam2 perjanjian & kegiatan yang dilarang oleh hukum persaingan Indonesia. Cocok juga untuk menjadi referensi pengerjaan skripsi terkait topik ini.
Bahasa yang dipergunakan dalam buku ini adalah sangat mudah untuk dipahami, sehingga sangat cocok untuk dijadikan sebagai referensi pengerjaan skripsi. Sangat recommended.