Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Bisnis

Membangun Model Ideal Pemidanaan Korporasi: Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berbasis Keadilan

Berat 0.38
Tahun 2021
Halaman 350
ISBN 978-623-218-837-2
Penerbit Prenada Media Group
Sinopsis      Daftar Isi          Buku Sejenis
 
Harga: Rp130.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja
Zaeni Asyhadie
Rp88.000
Pengantar Hukum Ketenagakerjaan (Edisi Revisi)
Lalu Husni
Rp95.000
Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus (Edisi 9)
Abdul Rasyid Saliman
Rp130.000
Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi
Asri Wijayanti
Rp79.500
Lainnya+   

Sinopsis

Buku berjudul Membangun Model Ideal Pemidanaan Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berbasis Keadilan ini, ingin memberi gagasan bagaimana membangun model ideal pemidanaan korporasi pelaku tindak pidana korupsi berbasis keadilan di tengah paradigma tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), kejahatan transnasional terorganisasi (transnational organized crime), bersifat primum remedium, dan kejahatan yang paling serius (the most serious crime).

Dalam konteks penanganan tindak pidana korporasi berpuncak pada “pemidanaan” atau “pemberian pidana”. Akan tetapi, aspek ini tidak banyak disinggung dalam pelajaran hukum pidana, dan dapat diibaratkan sebagai “anak tiri dari hukum pidana”. Pada perkara korporasi pelaku tindak pidana korupsi selain berpuncak pada pemidanaan, juga bagaimana aset korporasi dapat dikembalikan kepada negara. Aspek ini perlu diketengahkan sesuai filosofi naturae aequum est, neminem cum alterius detrimento et injuria, fieri locupletiorem, yakni tidak ada seorang pun yang dapat memperkaya dirinya di atas kerugian dan penderitaan orang lain. Filosofi tersebut menjadi sumber prinsip crime does not pay atau crime shall not pay, yang merupakan ungkapan perlawanan terhadap pelaku tindak pidana agar tidak dapat menikmati hasil tindak pidana yang dilakukannya.

Karenanya, buku ini membahas bagaimana membangun model ideal pemidanaan korporasi pelaku tindak pidana korupsi berbasis keadilan dengan titik berat pengembalian aset (asset recovery) korporasi dari perspektif kekinian, masa mendatang, dan kajian perbandingan. Model ideal tersebut dibangun sesuai kultur, filosofi, dan jiwa pluralistik masyarakat Indonesia melalui lima perspektif: Pertama, rekonstruksi dan harmonisasi regulasi terkait perumusan formulasi norma pemidanaan korporasi pelaku tindak pidana korupsi. Kedua, pembaruan formulasi double track system sanksi pidana denda dan/atau sanksi pidana tambahan berupa tindakan pembubaran korporasi. Ketiga, konstruksi norma dan modifikasi penerapan konsep deferred prosecution agreement sesuai kultur filosofis indonesia. Keempat, perampasan aset kekayaan korporasi melalui non conviction-based asset forteiture. Kelima, pendekatan keadilan restoratif melalui modifikasi penerapan mediasi sesuai kultur dan filosofis indonesia terhadap korporasi pelaku tindak pidana korupsi.
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:

Daftar Isi

BAB 1 SERAUT WAJAH PARADIGMA TINDAK PIDANA OLEH KORPORASI INDONESIA DALAM BINGKAI DIORAMA TINDAK PIDANA KORUPSI 1

Tindak Pidana Korupsi Dari Perspektif Teori Sistem Hukum Lawrence Meir Friedman dan Tujuan Hukum Gustav Radbruch…
Karakteristik Kejahatan Korporasi Dalam Panorama White Collar Crime, Transnational Organized Crime Dan Business Crime
Arah Kebijakan Legislasi Pemidanaan Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi…
Perlindungan Korban Kejahatan Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
BAB 2 PENGERTIAN, SEJARAH PERKEMBANGAN, LINTASAN PENGATURAN DAN DOKTRIN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM PERSPEKTIF KEKINIAN, MASA MENDATANG DAN KAJIAN PERBANDINGAN 61

Pengertian dan Tipologi Tindak Pidana Korporasi.
Sejarah dan Teori Perkembangan Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pelaku Tindak Pidana ………79
Lintasan Pengaturan Tindak Pidana Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia dan Beberapa Negara…90
Doktrin dan Model Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana. ……..105
BAB 3 SISTEM PEMIDANAAN KORPORASI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DARI KAJIAN NORMATIF, TEORETIS DAN PRAKTIK DALAM BINGKAI SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA 129

Paradigma Sistem Pemidanaan Terhadap Korporasi.
Sistem Perumusan Sanksi Pidana Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Kebijakan Legislasi
Indonesia.

Pemidanaan Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Praktik Sistem Peradilan Pidana Indonesia. .166
BAB 4 MEMBANGUN MODEL IDEAL PEMIDANAAN KORPORASI PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI

MASA MENDATANG BERBASIS KEADILAN 193

Alas Filosofis, Sosiologis dan Yuridis Pemidanaan Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi.
Filsafat Pemidanaan Terhadap Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Model Ideal Pemidanaan Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berbasis Keadilan. ……208
BAB 5 REKAPITULASI DAN REKOMENDASI 291
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)