| Tweet |
|
|
|||||||||||||||||||||||
Hukum Ketenagakrjaan adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan kerja antara pekerja/buruh dan pengusaha/majikan dengan segala kosekuensinya. Dalam hal ini ruang lingkup ketenagakerjaan tidak sempit dan sederhana, tetapi kenyataan dalam praktik sangat kompleks dan mulitidimensi. Oleh sebab itu, Hukum Ketenagakerjaan tidak hanya mengatur hubungan kerja, namun meliputi juga pengatiuran di luar hubungan kerja, bila ada pihak-pihak yang di rugikan.
Buku ini menjabarkan Hukum Ketenagakerjaan dan dimensinya; hubungan kerja dan hubungan industrial; pemutusan hubungankerja dan hak-hak pekerja atau buruh; organisasi pekerja atau buruh organisasi; dan pengumpahan. Penyajiannya yang sistematis didukung oleh pemikiran para pakar dan peraturan perundang-undangan terbaru.
Buku ini patut dijadikan refernsi bagi mahasiswa hukum, aparatur pemerintahaan dan hukum,praktisi hukum, dan para kalangan yang ingin mengetahui dan menerapkan Hukum Ketenagakerjaan di indonesia.
Mardani | Huala Adolf | H. A. Mukti Arto | Russel Butarbutar | Bustamar Ayza |