Kejahatan korporasi yang semakin canggih, baik bentuk atau jenisnya maupun modus operandinya, sering melampaui batas-batas negara an juga sering dipengaruhi oleh negara lain akibat era globalisasi. Contohnya perang melawan narkotika dan gerakan Anti "Money Laundering Act" yang gencar dilakukan negara maju pada awal 1990-an. Di samping itu, kejahatan korporasi lain yang menonjol adalah price fixing (memainkan harga barang secara tidak sah), false advertising (penipuan iklan) seperti di bidang farmasi dan kejahatan lingkungan hidup (environmental crime).
Menanggapi hal tersebut, timbul kebijakan hukum baru yang menyatakan korporasi sebagai subjek tindak pidana. Namun demikian, dalam sistem pertanggungjawaban korporasi di Indonesia dewasa ini, subjek tindak pidana tersebut tidak dikenal dalam hukum pidana umum atau tidak terdapat di dalam KUH Pidana. Selain itu juga banyak dijumpai kebijakan formulasi hukum pidana tentang pertanggungjawaban korporasi yang mengandung masalah atau kelemahan. Atas dasar hal tersebut, buku ini mencoba men-jawab beberapa hal menyangkut kesenjangan atau kekosongan-kekosongan dalam kebijakan legislasi tentang sistem pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana/dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Beberapa materi dalam buku ini di antaranya mengenai sistem pertanggungjawaban pidana korporasi, kebijakan kriminal dan kebijakan hukum pidana, kebijakan legislasi tentang sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam peraturan perundang-undangan, dan teori-teori pertanggungjawaban pidana korporasi di beberapa negara sebagai bahan perbandingan. Melalui materi yang disampaikan buku ini, akan bermanfaat khususnya bagi mahasiswa dan akademisi bidang hukum pidana, dan bidang terkait lainnya seperti ekonomi, bisnis, politik, serta bagi para praktisi dan pemerhati hukum pada umumnya.