BAB I RUANG LINGKUP HUKUM PERBANKAN INDONESIA A. PENGERTIAN HUKUM PERBANKAN INDONESIA B. PERBANKAN INDONESIA C. SUMBER HUKUM PERBANKAN INDONESIA D. FAKTOR YANG MEMBANTU PEMBENTUKAN HUKUM PERBANKAN INDONESIA 1. Perjanjian 2. Yurisprudensi 3. Doktrin E. HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM KEGIATAN PERBANKAN F. PERANAN HUKUM PERBANKAN DI INDONESIA G. UNDANG-UNDANG PERBANKAN INDONESIA YANG TERAKHIR 1. Undang-Undang Bank Sentral dan Undang-Undang Perubahannya 2. Undang-Undang Perbankan 1992 dan Undang-undang Perubahannya 3. Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan dari Undang-undang Perubahannya
BAB II GERAK PERKEMBANGAN PERBANKAN DI INDONESIA A. PERKEMBANGAN PERBANKAN SECARA UMUMNYA B. SEJARAH PERBANKAN DI INDONESIA 1. Perbankan Zaman Penjajahan Belanda 2. Perbankan Zaman Penjajahan Jepang 3. Perbankan Zaman Indonesia Merdeka a. Perbankan zaman awal Kemerdekaan b. Perbankan zaman pemerintahan Orde Lama c. Perbankan zaman pemerintahan Orde Baru 1) Tahap stabilisasi dan rehabilitasi 2) Periode pembangunan (1970-1982) 3) Periode Deregulasi (1983-1991) 4) Periode zaman awal Reformasi (1992-1998) 4. Periode Zaman Reformasi (1998-....)
BAB IIILEMBAGA KEUANGAN, PERBANKAN DAN KEBIJAKAN MONETER A. LEMBAGA KEUANGAN 1. Lembaga Keuangan Bukan Bank 2. Lembaga Keuangan Bank B. DIMENSI OPERASIONAL PERBANKAN DI INDONESIA 1. Fungsi Perbankan di Indonesia 2. Jenis Bank di Indonesia C. KEBIJAKAN MONETER D. BANK SENTRAL 1. Modal Bank Indonesia 2. Tugas Bank Indonesia a. Tugas Bank Indonesia dalam menetapkan dan melaksana- kan kebijakan moneter b. Tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran c. Tugas Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi bank 3. Hubungan Bank Indonesia dengan.Pemerintah dan Dunia Internasional 4. Susunan Organisasi Bank Indonesia a. Pengangkatan anggota dewan gubernur b. Tugas dewan gubernur 5. Akuntabilitas dan Anggota Bank Indonesia E. LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN F. KEGIATAN USAHA BANK G. WARKAT BANK DAN SURAT BERHARGA DALAM OPERASIO-NAL BANK 1. Wesel 2. Cek a. Jenis cek b. Cek kosong 3. Aksep (Orderbref/Promissory Note) 4. Promes untuk Pembawa (Promesse aantooder) 5. Giro Bilyet H. RAHASIA BANK 1. Teori Rahasia Bank 2. Rahasia Bank di Indonesia a. Pembukaan rahasia bank karena kepentingan perpajakan b. Pembukaan rahasia bank karena kepentingan penyelesaian piutang negara c. Pembukaan rahasia bank karena kepentingan peradilan d. Pembukaan rahasia bank karena kepentingan kegiatan perbankan BAB IVOPERASIONAL BANK INDONESIA A. BENTUK HUKUM BANK 1. Bentuk Hukum Perseroan Terbatas 2. Bentuk Hukum Koperasi 3. Bentuk Hukum Perusahaan Daerah 4. Perubahan Bentuk Badan Hukum B. PENDIRIAN, PEMBUBARAN, DAN LIKUIDASI BANK 1. Pendirian Bank Umum a. Pendirian bank umum konvensional b. Pendirian bank umum berdasarkan prinsip syariah c. Pembukaan kantor cabang d. Pembukaan kantor cabang syariah oleh bank konvensional e. Penutupan kantor cabang 2. Pendirian Bank Perkreditan Rakyat a. Pendirian Bank Perkreditan Rakyat Konvensional b. Pendirian Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan prinsip syariah c. Pendirian kantor cabang dan kantor kas d. Pemindahan alamat kantor e. Penutupan kantor cabang 3. Pencabutan Izin Usaha, Pembubaran, dan Likuidasi Bank a. Pencabutan izin usaha bank b. Likuidasi bank c. Kepailitan pada bank C. PENYESUAIAN BENTUK HUKUM BANK D. MODAL BANK 1. Permodalan Bank dalam Negeri a. Modal inti b. Modal pelengkap c. Modal disetor dalam pendirian bank umum d. Modal disetor dalam pendirian Bank Perkreditan Rakyat 2. Permodalan Bank dari Luar Negeri E. KEPEMILIKAN BANK 1. Kepemilikan Bank Umum a. Pemilik bank umum b. Kualitas dan integritas pemilik bank umum c. Perubahan kepemilikan bank umum 2. Kepemilikan Bank Perkreditan Rakyat a. Pemilik Bank Perkreditan Rakyat b. Kualitas dan integritas Bank Perkreditan Rakyat c. Perubahan kepemilikan Bank Perkreditan Rakyat F. PIHAK TERAFILIASI PADA BANK 1. Dewan Komisaris dan Direksi Bank a. Dewan komisaris bank b. Direksi bank c. Dewan Pengawas Syariah 2. Pejabat dan Karyawan Bank 3. Pengelola dan Karyawan Bank yang Berbentuk Koperasi 4. Konsultan, Akuntan Publik, dan Penilai a. Konsultan hukum b. Akuntan publik c. Penilai G. MERGER, KONSOLIDASI, DAN AKUISISI 1. Merger di Bidang Perbankan a. Syarat-syarat merger b. Tata cara merger c. Keberatan atas adanya merger 2. Konsolidasi a. Syarat-syarat konsolidasi b. Tata cara konsolidasi c. Keberatan atas adanya konsolidasi 3. Akuisisi a. Syarat-syarat akuisisi b. Tata cara akuisisi c. Keberatan atas adanya akuisisi H. PENGAWASAN BANK I. PERLINDUNGAN NASABAH 1. Fokus Perlindungan Nasabah dalam Bidang Pelayanan Perbankan 2. Usaha Perlindungan Nasabah
BAB VPELAYANAN JASA PERBANKAN A. PENGHIMPUN DANA 1. Simpanan Giro (Deman Deposit, Checking Account) 2. Simpanan Deposit (Time Deposit) 3. Sertifikat Deposit 4. Simpanan Tabungan B. PEMBERIAN KREDIT C. MENERBITKAN SURAT PENGAKUAN UTANG D. JUAL BELI SURAT BERHARGA 1. Jual Beli Wesel 2. Jual Beli Surat Pengakuan Utang dan Kertas Dagang Lainnya 3. Jual Beli Kertas Perbendaharaan Negara dan Surat Jaminan Pemerintah 4. Jual Beli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) 5. Jual Beli Obligasi 6. Jual Beli Surat Dagang 7. Jual Beli Instrumen Surat Berharga Lainnya E. PEMINDAHAN UANG (TRANSFER) F. PENEMPATAN DAN PEMINJAMAN DANA DARI SESAMA BANK G. PENERIMAAN PEMBAYARAN TAGIHAN SURAT BERHARGA H. PENYIMPANAN BARANG DAN SURAT BERHARGA I. MENERIMA PENITIPAN UNTUK KEPENTINGAN PIHAK LAIN (TRUST) J. PENEMPATAN DANA DALAM BENTUK SURAT BERHARGA K. USAHA ANJAK PIUTANG (FACTORING) KARTU KREDIT DAN KEGIATAN WALI AMANAT 1. Usaha Anjak Piutang (Factoring) 2. Usaha Kartu Kredit 3. Usaha Wali Amanat L. PEMBIAYAAN BERDASARKAN BAGI HASIL 1. Penghimpunan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah 2. Penyaluran Dana M. MELAKUKAN KEGIATAN DALAM VALUTA ASING 1. Penghimpunan Dana dalam Valuta Asing 2. Transaksi dalam Valuta Asing pada Pasar Uang a. Transaksi tunai dalam valuta asing b. Transaksi forward dalam valuta asing c. Transaksi swap dalam valuta asing 3. Pembiayaan Transaksi Ekspor Impor 4. Transaksi Derivatif dalam Valuta Asing N. PENYERTAAN MODAL (EQUITY PARTICIPATION) 1. Penyertaan Modal pada Bank atau pada Perusahaan Lain di Bidang Keuangan a. Penyertaan modal pada perusahaan sewa guna usaha (leasing) b. Penyertaan modal pada perusahaan modal ventura c. Penyertaan modal pada perusahaan efek d. Penyertaan modal pada perusahaan asuransi 2. Penyertaan Modal Sementara untuk Mengatasi Kegagalan Kredit O. PENGURUSAN DAN PENDIRIAN DANA PENSIUN P. KEGIATAN USAHA LAIN YANG LAZIM DILAKUKAN OLEH BANK 1. Bank Garansi a. Garansi bank b. Garansi yang berhubungan dengan surat berharga c. Garansi yang berhubungan dengan perjanjian bersyarat 2. Bank Persepsi 3. Swap Bunga 4. Membantu Administrasi Usaha Nasabah
BAB VIKREDIT PERBANKAN A. PENGERTIAN KREDIT 1. Unsur-Unsur Kredit 2. Fungsi Kredit B. JENIS KREDIT 1. Jenis Kredit Menurut Kelembagaan 2. Jenis Kredit Menurut Jangka Waktu 3. Jenis Kredit Menurut Penggunaannya 4. Jenis Kredit Menurut Keterikatannya dengan Dokumen 5. Jenis Kredit Menurut Aktivitas Perputaran Usaha 6. Jenis Kredit Menurut Jaminannya C. PERKREDITAN YANG DIJALANKAN BANK INDONESIA D. PERJANJIAN KREDIT E. JAMINAN KREDIT F. AGUNAN KREDIT 1. Jenis Pengikatan Agunan dalam Kredit Perbankan 2. Pengikatan Agunan Sebelum Tahun 1996 a. Pengikatan agunan dengan hipotik b. Pengikatan agunan dengan credietverban c. Pengikatan agunan dengan fiducia 3. Pengikatan Agunan Setelah Tahun 1996 a. Pengikatan agunan dengan hak tanggungan b. Fiducia 4. Asuransi Barang Jaminan G. BATASAN-BATASAN DALAM PEMBERIAN KREDIT H. ASURANSI KREDIT I. PENANGANAN KREDIT BERMASALAH 1. Penggolongan Kredit Bermasalah 2. Penyelesaian Kredit Bermasalah Secara Administrasi Perkreditan 3. Penyelesaian Kredit Bermasalah Melalui Jalur Hukum a. Penyelesaian kredit bermasalah melalui PUPN/BUPLN b. Penyelesaian kredit bermasalah melalui badan peradilan c. Penyelesaian kredit bermasalah melalui arbitrase d. Penyelesaian kredit bermasalah melalui
BAB VIITINDAK PIDANA PERBANKAN A. ISTILAH TINDAK PIDANA DI BIDANG PERBANKAN B. TINDAK PIDANA SECARA UMUMNYA C. TINDAK PIDANA EKONOMI D. TINDAK PIDANA PERBANKAN E. TIPOLOGI KEJAHATAN PERBANKAN 1. Penipuan atau Kecurangan di Bidang Perkreditan 2. Penggelapan Dana Masyarakat 3. Penyelewengan atau Penyalahgunaan Dana Masyarakat 4. Pelanggaran terhadap Peraturan Keuangan 5. Pencucian Uang (Money Laundering) F. PENGENAAN PIDANA TERHADAP KEJAHATAN DAN PELANGGARAN PERBANKAN LAMPIRAN-LAMPIRAN LAMPIRAN I UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 992 TENTANG PERBANKAN LAMPIRAN IIUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10TAHUN 1998 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7TAHUN1992 TENTANG PERBANKAN
Buku sudah diterima..
Buku ini sangat lengkap karena ada pembahasan mengenai sejarah perbankan di indonesia..
Sangat direkomendasikan untuk bahan ajar mata kuliah hukum perbankan..
Terimakasih belbuk.com