Sinopsis
Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak individual yang paling hakiki, yang secara kodrati melekat di dalam episentrum otoritas pribadi yang merdeka sebagi insan makhluk ciptaan Tuhan; termasuk tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan. Mencabut dan mengekang hak asasi manusia seseorang sama halnya dengan menghilangkan eksistensi manusia sebagai ciptaan-Nya.
Oleh karena itu, dalam pelaksanaan penahanan tersangka atau terdakwa, para pihak yang memiliki kewenangan harus mematuhi semua instrumen hukum yang menjadi dasar dilakukannya penahanan tersebut. Penahanan yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas akan berubah menjadi kesewenang-wenangan dan kesewenang-wenangan itu merupakan bentuk pelanggaran HAM.
Untuk lebih memahami aspek perlindungan HAM di Indonesia khususnya dalam konteks Hukum Acara Pidana, buku referensi penting dalam Ilmu Hukum ini menyajikan berbagai konsep, asas, teori, dan landasan hukum sehingga menjadi buku teks (textbook)yang substantif dan relevan tidak saja bagi kalangan praktisi hukum (hakim, polisi, jaksa, dan advokat) dan akademisi, namun juga sangat bermanfaat untuk diketahui oleh masyarakat umum perihal HAM di Indonesia.
Referensi dalam ilmu hukum ini membahas berbagai konsep, ruang lingkup, dan aspek hukum perlindungan HAM di Indonesia, antara lain: (1) Latar belakang, konsep HAM, perkembangan dan perspektif HAM (2) Ruang lingkup dan aspek hukum penahanan (3) Perlindungan hak-hak tahanan (4) Sistem peradilan pidana: pengertian dan pendekatan dalam sistem peradilan pidana, serta komponen sistem peradilan pidana (kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, advokat/penasihat hukum).