Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Pidana & Perdata

Hak Asasi Tersangka Pidana

Berat 0.54
Tahun 2015
Halaman 324
ISBN 9786021186787
Penerbit Prenada Media Group
Sinopsis   Daftar Isi    Buku Sejenis
 
Harga: Rp84.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Sinopsis

Buku ini sangat penting untuk dibaca oleh setiap orang yang berkecimpung dalam bidang ilmu hukum, khususnya hukum pidana, kriminologi, dan hak-hak asasi manusia, baik dia teoretisi seperti dosen, atau para praktisi seperti jaksa, hakim, pengacara, para pegiat dan pejuang hak asasi manusia, para mahasiswa bidang hukum, kriminologi dan politik, dan pihak-pihak lainnya yang berminat untuk bidang tersebut. Buku ini membahas secara mendalam tentang ketidakberdayaan tersangka, terdakwa, atau terpidana meskipun kepadanya oleh undang-undang telah dianugerahkan hak-hak dan kewenangan, yang sudah diakui secara universal, yang dalam hal ini ditinjau dari perspektif hukum Indonesia, seperti hak tersangka untuk diam, hak untuk didampingi oleh pembela, hak-hak Miranda, hak untuk tidak diterapkan undang-undang yang berlaku surut, hak untuk tidak terjadi double jeopardy, antipemidanaan diri, hak untuk tidak disiksa dan tidak dijatuhkan hukuman yang kejam, prinsip presumption of innocence, dan masih banyak lagi hak-hak lain dari tersangka/terpidana yang masih terpasung oleh teori dan praktik hukum di Indonesia, sehingga buku ini tentu sangat perlu dibaca dan diketahui oleh para pembaca.

Selamat membaca, semoga bermanfaat.
(Kembali Ke Atas)

Daftar Isi

BAB 1 KEMERDEKAAN INDIVIDU DAN HAK-HAK TERSANGKA

BAB 2 HAK TERSANGKA UNTUK DIBELA OLEH ADVOKAT

BAB 3 HAK TERSANGKA UNTUK DIAM, ANTI-KRIMINALISASI DIRI DAN HAK-HAK MIRANDA

BAB 4 DOKTRIN HUKUMTENTANG UNDANG-UNDANG YANG TIDAK BERLAKU SURUT

BAB 5 HAK UNTUK BEBAS DARI HUKUMAN YANG KEJAM

BAB 6 HAK TERSANGKA ATAS PRINSIP PRADUGA TIDAK BERSALAH
<
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)