Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Sistematika pembahasan buku ini diawali dengan pembahasan sejarah dan perkembangan hukum pidana Indonesia. Berlakunya hukum pidana di Indonesia pada zaman penjajahan Belanda dan Jepang, hukum pidana di era Kemerdekaan, hukum pidana di era Reformasi, perkembangan dan misi penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi bab pertama.
Pembahasan bab selanjutnya tentang pengertian dan tujuan hukum pidana meliputi: pengertian dan penggolongan hukum pidana, fungsi dan tujuan hukum pidana, hukum pidana sebagai hukum sanksi, serta sifat dari hukum pidana. Hubungan hukum pidana dengan berbagai bidang ilmu seperti: ilmu-ilmu sosial, psikologi, kedokteran forensik, politik dan ekonomi, menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana pada peristiwa hukum pidana membutuhkan dukungan dari ilmu-ilmu yang lainnya.
Asas legalitas dibahas pada materi ruang lingkup berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan pidana menurut waktu, sedangkan asas-asas: asas wilayah atau asas teritorialitas, nasional aktif atau asas personalitas, asas nasional pasif atau asas perlindungan, serta asas universalitas dibahas pada materi ruang lingkup berlakunya ketentuan peraturan perundang-undangan pidana menurut tempat. Ruang lingkup berlakunya hukum pidana berkaitan dengan pembahasan tentang locus dan tempus delictie.
Pembahasan tentang tindak pidana meliputi: pengertian dan jenis tindak pidana, aliran dan doktrin terkait dengan unsur-unsur tindak pidana, sifat melawan hukumnya suatu perbuatan, dan pertanggungjawaban pidana. Perubahan filosofi pemidanaan dalam KUHP baru terurai dalam materi pemidanaan, pidana dan tindakan dibahas tentang: pemidanaan dan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan pidana, jenis-jenis pidana pokok dan pidana tambahan serta pidana khusus; pidana dan tindakan bagi anak; pidana dan tindakan bagi korporasi; dan pidana dalam perspektik hukum progresif. Dan pidana dapat dijatuhkan apabila pada diri terdakwa tidak memiliki alasan penghapus pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf.
Buku ini juga dilengkapi dengan materi tentang hapusnya kewenangan menunutut dan hapunya kewenangan untuk menjalani pidana, ajaran kausalitas, pengulangan, perbarengan tindak pidana, penyertaan dan percobaan dalam hukum pidana. Pada bagian akhir penulis melampirkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.
BAB 1 SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA 1
Sejarah Hukum Pidana.1
Perkembangan Hukum Pidana. 3
Misi Pembentukan Kuhp Baru.5
Pembahasan Isu Krusial RUU-KUHP 7
BAB 2 PENGERTIAN DAN TUJUAN HUKUM PIDANA 13
Pengertian Hukum Pidana13
Pengelompokan/Penggolongan Hukum Pidana.17
Fungsi Hukum Pidana.. 20
Hukum Pidana sebagai Hukum Sanksi 21
Sifat Hukum Pidana..22
Tujuan Hukum Pidana23
Tujuan Pemidanaan dan Pedoman Pemidanaan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kuhp..24
BAB 3 HUBUNGAN HUKUM PIDANA DENGAN ILMU LAINNYA 27
BAB 4 RUANG LINGKUP BERLAKUNYA KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PIDANA 35
Pendahuluan. 35
Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Hukum Pidana Berdasarkan Waktu 36
Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Hukum Pidana Berdasarkan Tempat40
BAB 5 PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP TINDAK PIDANA 45
Pengertian Tindak Pidana 45
Jenis-jenis Tindak Pidana. 53
Tindak Pidana Materiel dan Tindak Pidana Formal . 58
Aliran dan Doktrin Terkait Unsur-unsur Tindak Pidana60
BAB 6 UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA 67
Perbuatan.. 67
Sifat Melawan Hukum (Wederrechtelijk)..69
Pertanggungjawaban Pidana..74
BAB 7 PEMIDANAAN, PIDANA, DAN TINDAKAN 83
Pemidanaan 83
Pidana. 87
Tindakan.90
U raian Jenis-jenis Pidana Pokok .. 92
Pidana Tambahan.103
Hukuman Khusus Pidana Mati 110
Sanksi Tindakan..112
Pidana dan Tindakan bagi Anak.116
Pidana dan Tindakan bagi Korporasi..117
Pidana dalam Perspektif Hukum Progresif.118
BAB 8 ALASAN PENGHAPUS PIDANA 119
Alasan Pembenar (Rechtvaardigingsgronden)..120
Alasan Pemaaf (Schulduisingrronden)..126
BAB 9 WAKTU DAN TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA 129
Waktu Terjadinya Tindak Pidana. 129
Tempat Terjadinya Tindak Pidana..130
BAB 10 AJARAN KAUSALITAS 133
Pengertian Kausalitas. 134
Kausalitas dalam Tindak Pidana.. 134
Teori-teori Kausalitas..136
BAB 11 PENAFSIRAN UNDANG-UNDANG PIDANA 141
BAB 12 RECIDIVE/PENGULANGAN 145
Pengertian Recive (Pengulangan).. 145
Syarat-syarat Recidive/Pengulangan 145
Jenis-jenis Recidive146
Pemidanaan Recidive/Pengulangan..149
Recidive dalam Kuhp Baru.149
BAB 13 HAPUSNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN DAN HAPUSNYA KEWENANGAN MENJALANI PIDANA 151
Hapusnya Kewenangan Penuntutan151
Hapusnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana .. 155
BAB 14 PENYERTAAN (DEELNEMING) 163
Pengertian Penyertaan (Deelneming) dan Pengaturan dalam KUHP163
Bentuk-bentuk Penyertaan (Deelneming)166
Sistem Pemidanaan pada Penyertaan.170
BAB 15 CONCURSUS/SAMENLOOP VAN STRAFBARE FEITEN 173
Pengertian Concursus/Samenloop/Perbarengan Tindak Pidana 173
Bentuk-bentuk Perbarengan 175
Pengaturan Concursus/Samenloop/Perbarengan Tindak Pidana 176
Sistem Pemidanaan Concursus/Samenloop/Perbarengan178
Sistem Pemidanaan Concursus dalam Kuhp Nasional. 179
BAB 16 PERCOBAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA (POGING) 181
Pengertian dan Syarat-syarat Percobaan/Poging181
Ancaman Pidana Percobaan/Poging188
Sifat Percobaan/Poging.