Buku ini merupakan buku Penulis yang kedelapan terkait penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Dalam buku ini, dibahas tentang hukum acara perdata dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Penulis memaparkan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku secara umum, kemudian dilengkapi dengan ketentuan hukum acara yang secara khusus berlaku dalam pemeriksaan sengketa ekonomi syariah.
Buku ini disusun dalam enam bab. Bab Pertama menjelaskan prinsip-prinsip hukum acara perdata secara umum, Bab Kedua tentang penerimaan perkara sengketa ekonomi syariah, Bab Ketiga tentang pemeriksaan perkara sengketa ekonomi syariah secara sederhana mulai dari ketentuan gugatan sederhana secara umum hingga pelaksanaan putusan gugatan sederhana, Bab Keempat tentang pemeriksaan perkara sengketa ekonomi syariah secara biasa, mulai dari tahapan upaya damai hingga penyampaian kesimpulan dalam persidangan, Bab Kelima tentang putusan, gugatan, perlawanan, dan pembatalan putusan arbitrase, dan Bab Keenam tentang upaya hukum dan eksekusi.
Nilai tambah buku ini adalah, di samping menyajikan pembahasan hukum acara perdata secara umum serta kekhususan hukum acara dalam pemeriksaan perkara ekonomi syariah, Penulis juga sekaligus membahas tentang administrasi perkara dan persidangan secara elektronik serta mediasi di pengadilan secara elektronik berdasarkan regulasi terbaru yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Di samping itu, Penulis juga menyertakan anotasi putusan yg relevan pada beberapa pembahasan, seperti anotasi putusan gugatan sederhana dan gugatan biasa dalam perkara ekonomi syariah serta anotasi putusan perlawanan.
BAB 1 PENDAHULUAN 1
Pengertian Hukum Acara Perdata
Ruang Lingkup dan Fungsi Hukum Acara Perdata
Unsur-unsur Hukum Acara Perdata
Sifat Hukum Acara Perdata
Asas dan Prinsip Dasar Hukum Acara
Asas dan Prinsip Hukum Acara Perdata dalam Sengketa Ekonomi Syariah….26
Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah dalamPerspektif Hukum Islam
Sumber Hukum Acara dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariahâ €¦.33
BAB 2 PROSES PENERIMAAN PERKARA SENGKETAEKONOMI SYARIAH 37
Kewenangan Pengadilan Agama Mengadili PerkaraEkonomi Syariah… …37
Legal Standing dan Kuasa Hukum
Surat Gugatan
Pendaftaran Perkara dan Penunjukan Majelis Hakim
BAB 3 PEMERIKSAAN PERKARA SENGKETA EKONOMI SYARIAH SECARA SEDERHANA 87
Pengertian Gugatan Sederhana
Kriteria Gugatan Sederhana
Tahapan Pemeriksaan Perkara Gugatan Sederhana
Upaya Hukum
Pelaksanaan Putusan Sederhana
Beberapa Contoh Putusan dalam Perkara Gugatan Sederhana
BAB 4 PEMERIKSAAN PERKARA SENGKETA EKONOMI SYARIAH SECARA BIASA 127
Pendahuluan
Upaya Damai
Jawab Jinawab
Pembuktian
Kesimpulan
BAB 5 PUTUSAN, GUGATAN PERLAWANAN, DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE SYARIAH 213
Putusan
Contoh Putusan
Gugatan Perlawanan Pihak
Putusan Perkara Perlawanan
Pembatalan Putusan Arbitrase Syariah
Perlawanan Terhadap Putusan Arbitrase Syariah
BAB 6 UPAYA HUKUM DAN EKSEKUSI 247
Upaya Hukum
Eksekusi
Eksekusi Putusan Arbitrase Syariah
Beberapa Ketentuan Khusus dalam Eksekusi
Hambatan-hambatan dalam Eksekusi