Selama ini umat Islam di Indonesia sudah terlenakan dengan kondisi negara berlabel "mayoritas Muslim". Dengan label tersebut, kita merasa tenang bahwa apa yang tersaji di resto-resto atau dijual di supermarket-supermarket pastila halal. Kita menganggap aman saja jajan selama jajanan tersebut tidak mengandung babi atau turunannya. Padahal, yang harus kita waspadai tidak hanya soal daging babi atau olahannya. Banyak titik kritis yang harus kita waspadai dari sepotong kue yang kita makan, dari ikan bakar dan nasi goreng yang kita beli di warung tenda, atau dari mie serta bakso yang dijajakan di depan rumah kita. Titik kritis adalah suatu tahapan produksi bahan baku dimana ada kemungkinan bahan baku suatu produk menjadi haram. Buku ini mengupas tentang bagaimana mengolah chinese food yang halal sesuai syariat Islam. Kehalalan yang dikupas buku ini tidak sebatas pada tidak digunakannya daging babi dan turunannya, melainkan sampai pada titik kritis bahan baku dan bumbu yang digunakan untuk menghasilkan masakan. Untuk menjamin kehalalannya, bahan baku dan bumbu yang digunakan adalah yang sudah mendapat Sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia.
1. Buku tentang chinese food pertama di Indonesia yang membahas chinese food disertai kehalalan bahan-bahan bakunya
2. Dilengkapi Mini Direktori Produk Halal LPPOM MUI yang berisi bahan-bahan baku chinese food yang sudah mendapat Sertifikat Halal. Bahan-bahan baku ini mudah didapatkan
3. Sistematika pembahasan mudah diikuti, termasuk oleh pemula sekalipun
4. Tepat dibaca oleh mereka yang ingin berbisnis chinese food yang menguntungkan namun tetap syari.