Buku Filsafat Hukum ini, menjelaskan tentang pergulatan pemikiran reflektif tentang gejala hukum fundamental dan marjinal yang mencangkup segi filosofi eksitensi hukum dan praktik hukum, termasuk aspek filosofis eksistensi hukum, yang melipuuti; ontologi, aksiologi, dan epistimologi hukum; asal-muasal hukum; teologi, ideologi, dan analisis logika hukum. Selain itu mengkaji persoalan fundamental gejala hukum yang meliputi tentang validitas hukum dan moral, tolak ukur hukum yang adil, hak milik, teori dan doktrin penerapan hukum, dan penghukuman yang legal. Pada akhir buku ini memaparkan awal dari mitologi hukum ke filsafat hukum dalam alam pikir Yunani (kuno) dan perkembangan pemikiran tokoh-tokoh aliran filsafat dari aliran hukum alam/kodrat sampai "criticallegal studies" dan cabang-cabangnya.