Etnografi hukum merupakan sebuah metode penelitian hukum untuk melihat gerak dinamis sebuah komunitas berinteraksi dengan hukum. Metode ini berguna untuk menelaah pemahaman, juga perilaku berhukum sebuah kelompok masyarakat tertentu yang lebih bersifat mikro. Hukum tidaklah merupakan sistem tertutup yang menolak proses-proses interaksi dengan segala hal di luar dirinya. Buku ini selain menjelaskan pemahaman dan konsep-konsep penelitian etnografi hukum, juga dijelaskan tahap-tahap serta persiapan yang akan dilalui oleh seorang calon etnografer hukum, ketika akan melakukan fieldwork ke sebuah lokasi penelitian. Berdasarkan fieldwork yang tergambar dalam buku ini, terlihat interaksi yang erat antara dinamika gerak budaya dengan hukum sebagai sebuah pengendali perilaku sekelompok manusia. Hukum sebagai bentuk dari endapan budaya menjadi pengendali gerak sosiokultural komunitas Cina Benteng Kampung Sewan dalam berbisnis. Buku ini sekaligus memotret kehidupan budaya hukum ekonomi warga pedagang kecil Cina Benteng Kampung Sewan dalam sudut etnografi hukum, Masyarakat Cina Benteng memahami bahwasanya berbuat baik, meyakini adanya darma dan karma, diperoleh melalui leluhur dan juga masukan dari ajaran-ajaran leluhurnya. Kegiatan bisnis yang dijalankan oleh warga Cina Benteng dipengaruhi oleh nilai budaya dan filosofi yang diyakininya. Pemahaman atas nilai-nilai kebajikan yang mereka anut selama ini menjadi sebuah pola yang membentuk perilaku berhukum warga Cina Benteng Kampung Sewan. Buku ini ditujukan bagi para peneliti dan penstudi ilmu hukum, antropologi, para pemerhati masalah humaniora, serta masyarakat umum yang ingin mengetahui perilaku berhukum sebuah komunitas etnik.
Buku ini sangat sesuai bagi para peneliti di bidang hukum yang ingin melakukan sesuatu yang berbeda dari pendekatan normatif hukum. Tentu saja melalui judul bukunya dapat dipastikan bahwa metode yang ditawarkan merupakan peninjauan kasus hukum dengan pendekatan ilmu sosial yakni etnografi. Penelitian yang dilakukan penulis buku ini dapat dijadikan sebagai kerangka acuan untuk melakukan penelitian dengan jenis yang sama pada lokasi dan juga kasus yang berbeda. Pada bab awal, terdapat pemaparan fondasi untuk penelitian etnografi hukum, sehingga pembaca yang masih awam dengan metode ini dapat memperoleh landasan methodology untuk melakukan penelitian dengan pendekatan ini. Penelitian dengan pendekatan etnografi hukum tentu saja akan sangat menarik untuk dibaca karena mencakup data yang cukup banyak jumlahnya dan penyajian informasi dihubungkan langsung dengan aktivitas masyarakat yang menjadi fokus dari penelitian.