Sinopsis
Pengetahuan yang baik mengenai dasar-dasar teori hukum sangat penting. Dengan pengetahuan yang baik itu terpeliharalah kehidupan dan semangat dalam mempelajari teori hukum. Tidak akan ada lagi terdengar anggapan fatalistik bahwa teori hukum itu tidak penting, dan bahkan tidak diperlukan, atau dihapus saja dari dalam kurikulum. Pemahaman yang fatalistik seperti itu dapat saja muncul karena mungkin saja ada kekurangpemahaman tentang dasar-dasar teori hukum dari para dogmatici atau mungkin sejumlah akademisi di dunia pendidikan tinggi, baik di universitas maupun di sekolah-sekolah tinggi hukum untuk mempelajari teori hukum. Karena itu melalui karya ini kami sungguh berharap dapat menambah referensi bagi mereka yang belajar di tingkat pendidikan tinggi hukum di universitas dan sekolah-sekolah tinggi ilmu hukum, atau para praktisi hukum serta masyarakat pada umumnya. Diharapkan dengan tambahan referensi ini, kita semua yang mau memahami teori hukum akan terdorong agar tidak semata-mata belajar hukum atau hanya mengajarkan hukum yang berlaku saja, yaitu memahami dokmatik hukum, atau hanya menghasilkan praktisi yang mekanistis dan semata-mata berkemampuan menghafal dan menerapkan peraturan perundang-undangan. Buku ini dibutuhkan mengingat kelangkaan dari sumber bacaan tentang dasar-dasar teori hukum untuk memahami teori hukum sebagai disiplin hukum yang berdiri sendiri dan masih muda usianya. Usia teori hukum yang muda sangat membutuhkan pembinaan agar semangat untuk mempelajari disiplin hukum yang bernama teori hukum itu dapat dicapai dengan dasar-dasarnya yang kuat untuk berkembang menjadi dewasa, matang dan dapat menghasilkan “buah” yang baik, untuk ilmu hukum dan juga praktik hukum yang bermanfaat bagi kehidupan bersama bangsa dan negara. Usaha dan gagasan sederhana ini diharapkan pada akhirnya dapat mengukuhkan tujuan didirikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia, berusaha mencerdasarkan kehidupan bangsa, memanusiakan manusia (nguwongke uwong), making human being human, khususnya membina bidang ilmu hukum dan pelaksanaan atau praktik hukum menjadi lebih baik, berkeadilan bermartabat.