Tweet |
|
Harga: Rp93.500
|
Hingga saat buku ini diterbitkan, sudah ada sekitar 80 persen yang telah memiliki Mahkamah Konstitusi ( Constitutional Court). Dari negara yang telah memandirikan Mahkamah Konstitusi itu, hampir semuanya sudah melengkapi dengan kewenangan constitutional question atau yang disebut juga dengan istilah pengujian norma konkret. Sayangnya, Mahkamah Konstitusi RI justru belum memiliki kewenangan tersebut.
Dalam hal ini yang dimaksud dengan constitutional question atau pengujian norma konkret itu sendiri adalah pengujian konstitusional yang dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan permohonan yang diajukan oleh hakim pengadilan manakala ia ragu akan konstitusionalitas undang-undang yang menjadi dasar hukum dari kasis konkret yang sedang ia tangani.
Kewenangan itu jelas tidak dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi RI. Padahal, selain sudah menjadi tren global atau kelaziman di dunia peradilan konstitusi dewasa ini, kewenangan constitutional question ini juga terbukti sangat penting dan diperlukan dalam upaya memaksimalkan perlindungan konstitusional bagi warga negara, khususnya perlindungan dari ancaman penerapan undang-undang (oleh pengadilan) yang bertentangan dengan UUD.
Siti Anisah | I Gusti Ayu Ketut Rahmi Handayani | Nomensen Sinamo | Enrico Simanjuntak | Endah Dwi Nawangsasi Sukarton |