Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Buku Neurolaw membahas hubungan antara neurosains dan hukum, suatu bidang interdisipliner yang mengeksplorasi bagaimana temuan ilmiah tentang sistem saraf dan otak dapat memengaruhi berbagai aspek hukum, khususnya dalam konteks tanggung jawab kriminal dan pengambilan keputusan di pengadilan. Buku ini memberikan pemahaman mendalam tentang neurolaw sebagai sebuah cabang ilmu yang menggabungkan wawasan dari neurosains dan hukum untuk memahami perilaku manusia dalam konteks hukum. Dalam buku ini, pembaca akan diperkenalkan dengan dasar-dasar neurolaw, termasuk definisi dan sejarah perkembangannya. Buku ini menjelaskan bagaimana neurosains telah mengubah cara kita memahami otak manusia, terutama terkait pengaruh otak terhadap perilaku kriminal, proses pengambilan keputusan, dan pengendalian diri. Melalui teknologi seperti neuroimaging, neurolaw menawarkan pandangan baru dalam mengevaluasi kapasitas mental terdakwa, serta potensi untuk menggunakan bukti neurologis dalam pengadilan.
Penulis juga membahas bagaimana neurolaw dapat berperan dalam mitigasi hukuman, di mana bukti neurosains dapat menunjukkan bahwa kerusakan atau kelainan pada otak mempengaruhi perilaku seseorang, sehingga hukuman yang dijatuhkan harus memperhitungkan kondisi neurologis tersebut. Selain itu, buku ini mengkaji berbagai tantangan etis yang muncul, termasuk isu privasi, bias neurologis dalam pengambilan keputusan hukum, serta potensi penyalahgunaan teknologi neurosains di sistem hukum. Buku Neurolaw juga menyoroti perkembangan neurolaw di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Italia, dan Jepang, yang sudah mulai menerapkan prinsip-prinsip neurolaw dalam sistem peradilan mereka. Buku ini memberikan gambaran bagaimana neurolaw dapat berkontribusi dalam reformasi hukum di Indonesia, termasuk dalam hal penanganan pelaku dengan gangguan mental atau neurologis, serta potensi untuk menyusun kebijakan hukum yang lebih berbasis bukti ilmiah. Dengan pendekatan yang sistematis, buku ini diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi hukum, dan peneliti yang tertarik dalam memahami bagaimana neurosains dapat memberikan kontribusi dalam menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan manusiawi. Buku ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara ilmuwan dan pakar hukum untuk mengembangkan pendekatan yang tepat dalam menggunakan temuan neurosains di pengadilan dan kebijakan hukum.
BAB 1 KONSEP DASAR NEUROLAW 1
DEFINISI DAN KONSEP DASAR NEUROLAW…1
RUANG LINGKUP NEUROLAW…5
SEJARAH PERKEMBANGAN NEUROLAW…9
TUJUAN DAN MANFAAT MEMPELAJARI NEUROLAW…32
NEUROLAW DALAM PERSPEKTIF GLOBAL36
BAB 2 NEUROLAW DAN HUKUM PIDANA 51
NEUROSAINS (NEUROSCIENCE)…51
NEUROLAW DAN TANGGUNG JAWAB PIDANA..55
PEMANFAATAN BUKTI NEUROSAINS DALAM KASUS KRIMINAL.72
PENGARUH NEUROSAINS PADA KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM….75
NEUROLAW DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KUHP….78
BAB 3 BUKTI NEUROSAINS DI PENGADILAN 85
JENIS DAN VALIDITAS BUKTI NEUROSAINS.85
STUDI KASUS INTERNASIONAL….96
ETIKA PENGGUNAAN BUKTI NEUROSAINS….101
BAB 4 PENGARUH NEUROLAW TERHADAP KEBIJAKAN HUKUM 107
NEUROLAW DAN PEMBARUAN HUKUM PIDANA107
NEUROLAW DAN KEBIJAKAN KESEHATAN121
KEBIJAKAN NEUROLAW DI MASA DEPAN126
BAB 5 NEUROLAW DAN PERBANDINGAN NEGARA 131
AMERIKA SERIKAT….131
JEPANG133
INGGRIS134
ITALIA…136
BRAZIL..137
BAB 6 NE UROETHICS 139
PERKEMBANGAN NEUROETHICS….139
ISU-ISU UTAMA DALAM NEUROETHICS142
BAB 7 NEUROIMAGING 147
SEJARAH NEUROIMAGING….147
PENTINGNYA NEUROIMAGING DAN HUKUM MODERN.152
BAB 8 NEUROLAW DAN HAK ASASI MANUSIA 157
HUBUNGAN ANTARA NEUROLAW DAN HAK ASASI MANUSIA..157
KETERKAITAN ANTARA NEUROLAW DAN PRINSIP-PRINSIP HAK ASASI MANUSIA (HAM)159
IMPLIKASI NEUROLOGI DALAM PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA..161
BAB 9 NEUROLAW DAN KAJIAN HUKUM ISLAM 165
KONSEP NEUROLAW DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM..165
NEUROLAW DAN PRINSIP-PRINSIP HUKUM PIDANA ISLAM….170
BAB 10 NEUROLAW DAN PAN CASI LA 173
ASAS KEMANUSIAAN DALAM PANCASILA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP NEUROLAW….173
NEUROLAW DAN PRINSIP KEADILAN SOSIAL DALAM PANCASILA….174
KETERKAITAN ANTARA NEUROLAW DALAM KONSTITUSI INDONESIA….176
NEUROLAW DAN PERLINDUNGAN HAK TERSANGKA SERTA KORBAN DALAM KONSTITUSI..178
PANCASILA SEBAGAI LANDASAN ETIKA DALAM PENERAPAN NEUROLAW.180
NEUROLAW, PENGEMBANGAN HUKUM NASIONAL, DAN TANTANGAN KONSTITUSIONAL