Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Bisnis

Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf

Berat 0.21
Tahun 2004
Halaman 138
Penerbit Alumni
   Buku Sejenis
 
Harga: Rp80.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Ulasan

Indriasih KaresaIndriasih Karesa, 23 August, 2018
Rating: 4 dari 5 Bintang!
Buku mudah dipahami dan dimengerti.
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
M. Farouq S. AMd.SE.SH.SHI.BKPM. Farouq S. AMd.SE.SH.SHI.BKP, 20 September, 2017
Rating: 4 dari 5 Bintang!
Badan hukum (rechtspersoon) sebagaimana layak orang (natuurlijk persoon) yang mempunyai perangkat hak dan kewajiban sebagai pendukungnya. bedanya dengan orang, badan hukum merupakan subjek hukum artifisial dalam lalu lintas hubungan hukum. namun demikian, badan hukum dibentuk berdasarkan hukum sebagi subjek hukum badan yang mandiri, terpisah dari kepentingan hukum orang-orang yang terlibat dalam pengurusan suatu badan, balk itu yang berbentuk PT. koperasi, yayasan, perkumpulan dan wakaf, yang satu sama lain mempunyai maksud dan tujuan pembentukan badan hukumnya secara berbeda. Perbedaan tersebut, dikupas dalam buku ini secara teoritis dan yuridis berdasarkan peraturan hukum posisif yang mendasari pembentukannya.
Kedudukan badan hukum dan orang merupakan subjek hokum yang sederajat dalam lalu lintas hukum. namun demikian, karena badan hukum itu tidak bisa bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan hukum, melainkan harus diwakili oleh orang-orang yang menjadi pengurusnya.Mengingat ada pemisahan tanggung jawab hukum atas badan hukum dalam suatu hubungan hukum dengan orang-orang/pengurus selaku wail-wakilnya, maka dalam buku ini dijelaskan pula syarat-syarat, kontentuan dan batasan mengenai apa yang bisa diperbuat oleh suatu badan hukum dan bagaimana melihat perbedaan; kapan suatu tindakan itu dinisbatkan sebagai tindakan badan hukum yang bersangkutan dan kapan suatu tindakan itu dikategorikan sebagai tindakan dari orang-orang yang menjadi pengurusnya secara pribadi yang tidak mewakili badan hukumnya.
1 dari 1 orang menilai cukup membantu
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
Yosafati GuloYosafati Gulo, 12 September, 2017
Rating: 4 dari 5 Bintang!
Buku ini dibagi dalam tiga bab. Bab pertama membahas konsep badan hukum, teori-teori badan hukum, kemampuan badan hukum dari badan hukum yang tak sama dengan manusia, serta perbuatan badan hukum. Bab dua membahas tentang syarat-syarat yang harus ada pada badan hukum dikaitkan dengan ketentuan hukum dan doktrin. Terakhir membahas tentang kedudukan hukum dari berbagai bentuk badan hukum seperti digambarkan dalam judul buku.

Bahasa-n dalam bab pertama sangat menolong pembaca yang hendak mempelajari badan hukum. Di bagian ini dibahas pengertian badan hukum (rechtpersoon) yang memiliki kemiripan dengan manusia (natuurlijk persoon) sebagai pendukung hak dan kewajiban. Keduanya disebut sebagai subyek hukum yang memiliki kesamaan dan perbedaan.

Badan hukum tidak bisa mewujudkan sendiri tujuannya, tidak dapat memperoleh semua hak-hak dan juga tidak bisa melaksanakan semua kewajiban-kewaj-ibannya sebagaimana halnya manusia. Dalam kondisi yang demikian, badan hukum bertindak dengan perantaraan manusia (natuurlijke persoon), yang dalam hal ini manusia dimaksud adalah organ seperti pengurus. Tindakan pengurus inilah yang merupakan tindakan hukum atas nama badan hukum.

Untuk mendapatkan status badan hukum hanya dimungkinkan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Di Indonesia misalnya, perlu didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (sebelumnya hal ini cukup didaftarkan di Pengadilan Negeri), kemudian diumumkan kepada publik melalui berita negara.

Untuk memertegas uraian itu, kepada pembaca diberikan dasar pemikiran dari beberapa teori badan hukum seperti teori Fiktif dari Von Savigny, teori harta kekayaan bertujuan dari Binz, teori organ dari Otto Von Glerke, dan teori properiete collective dari Planiol. Dari bahasan teori itu, dapat dimengerti bahwa yayasan cenderung merupakan kombinasi antara teori Benz dan Otto Von Glerke.

Dala-m bab kedua diuraikan dasar hukum dari badan hukum. Di dini tampak perbedaan tajam antara posisi badan hukum dalam KUP Perdata yang tidak terlalu jelas dan posisinya yang dipertegas oleh undang-undang di tiap badan hukum. UU inilah yang menjadi pedoman badan hukum untuk melaksanakan kegiatannya. Misalnya UU Koperasi bagi Koperasi, UU PT bagi perseroan terbatas, dan UU yayasan bagi yayasan.

Ada empat hal yang disyaratkan harus dipenuhi oleh setiap badan hukum. Satu, adanya harta kekayaan yang dipisahkan dari harta kekayaan pendirinya. Begitu badan hukum didirikan, maka harta yang dipakai untuk mendirikan badan hukum tersebut sudah bukan milik pendirinya lagi, melainkan milik badan hukum. Oleh sebab itu, si pendiri dilarang menggunakan harta badan hukum tersebut untuk kepentingan pribadi.

Dua-, badan hukum harus memiliki tujuan tertentu yang jelas. Tujuan itu tidak boleh sembarangan. Batasannya adalah tujuannya ideel atau tujuan Commercial. Artinya tujuan itu bukan tujuan pribadi semata, melainan tujuan badan hukum yang harus diperjuangkan oleh badan hukum dengan perantaraan manusia yang diberi tanggung jawab sebagai pelaksananya.
-
Tiga, adalah badan hukum harus mempunyai kepentingan sendiri yaitu hak-hak subyektif dari badan hukum, dan empat adalah organisasinya teratur yang bertindak dengan perantaraan organnya seperti pegurus.

Bagian terakhir buku ini mengulas secara detail berbagai badan hukum. Pendekatan yang dilakukan adalah kombinasi bahasan konsep, ketentuan hukum, dan pendapat para ahli.

Dari situ tampak bahwa buku ini merupakan kajian teoritis yang memberikan wawasan kepada pembaca agar memahami keberadaan badan-badan hukum. Sebagai kajian teori, ia tidak memberikan petunjuk-petunj-uk teknis bagi pembaca yang barangkali hendak mendirikan badan hukum. Pembahasannya memang tidak terlalu lengkap, namun gambaran yang dideskripsikann-ya dapat dikatakan merupakan dasar yang dapat dikembangkan dengan membaca buku lain yang secara khusus membahas badan hukum tertentu. Misalnya bahasan tentang yayasan atau perseroan terbatas perlu diteruskan dengan membaca buku khusus tentang yayasan dan perseroan terbatas.

Demikian semoga bermanfaat.
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)