Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Yosafati Gulo
Yosafati Gulo
Kediri Kota, Jawa Timur
Ulasan:
Asas-asas Hukum Pidana (Edisi Revisi)
Rating: 2 dari 5 Bintang!, 17/08/2018
Buku Dr. Andi Hamzah, SH ini enak dibaca dan mudah dimengerti seperti halnya buku beliau yang lain. Buku edisi revisi ini sendiri terdiri atas 11 bab. Sayangnya penomoran halaman mulai bab V dan seterusnya kacau. Bab V menurut daftar isi umpamanya tertulis halaman 75, tapi pada kenyataannya bukan di halaman 75, melainkan di halaman 84. Bab VI di daftar isi tertulis halaman 86, pada kenyataannya halaman 94. Demikian seterusnya. Namun yang paling mengecewakan pembaca ialah adanya bab yang hilang, yakni bab X yang judul babnya menurut daftar isi "Dasar Peniadaan Penuntutan dan Pelaksanaan Pidana" dan seharusnya termuat pada halaman 174, tetapi dalam kenyataannya tidak ada. Isi bab X tersebut sama dengan isi bab XI secara tidak lengkap.

Saran saya bila buku ini masih ada di toko buku sebaiknya diperiksa betul-betul. Jangan sampai para pembeli kecewa karena hal teknis seperti tersebutkan di atas. Ada baiknya daftar isi yang ada diganti seraya memasukkan bab yang hilang, yakni bab X tersebut dan melengkapi bab XI yang kelihatannya ada kekurangan isi.

Kalau edisi terbaru tersebut sudah terbit, saya harap buku yang saya beli sebelumnya diganti oleh penerbit melalui BELBUK.com. Demikian, semoga review ini bermanfaat.
Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf
Rating: 4 dari 5 Bintang!, 12/09/2017
Buku ini dibagi dalam tiga bab. Bab pertama membahas konsep badan hukum, teori-teori badan hukum, kemampuan badan hukum dari badan hukum yang tak sama dengan manusia, serta perbuatan badan hukum. Bab dua membahas tentang syarat-syarat yang harus ada pada badan hukum dikaitkan dengan ketentuan hukum dan doktrin. Terakhir membahas tentang kedudukan hukum dari berbagai bentuk badan hukum seperti digambarkan dalam judul buku.

Bahasa-n dalam bab pertama sangat menolong pembaca yang hendak mempelajari badan hukum. Di bagian ini dibahas pengertian badan hukum (rechtpersoon) yang memiliki kemiripan dengan manusia (natuurlijk persoon) sebagai pendukung hak dan kewajiban. Keduanya disebut sebagai subyek hukum yang memiliki kesamaan dan perbedaan.

Badan hukum tidak bisa mewujudkan sendiri tujuannya, tidak dapat memperoleh semua hak-hak dan juga tidak bisa melaksanakan semua kewajiban-kewaj-ibannya sebagaimana halnya manusia. Dalam kondisi yang demikian, badan hukum bertindak dengan perantaraan manusia (natuurlijke persoon), yang dalam hal ini manusia dimaksud adalah organ seperti pengurus. Tindakan pengurus inilah yang merupakan tindakan hukum atas nama badan hukum.

Untuk mendapatkan status badan hukum hanya dimungkinkan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Di Indonesia misalnya, perlu didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (sebelumnya hal ini cukup didaftarkan di Pengadilan Negeri), kemudian diumumkan kepada publik melalui berita negara.

Untuk memertegas uraian itu, kepada pembaca diberikan dasar pemikiran dari beberapa teori badan hukum seperti teori Fiktif dari Von Savigny, teori harta kekayaan bertujuan dari Binz, teori organ dari Otto Von Glerke, dan teori properiete collective dari Planiol. Dari bahasan teori itu, dapat dimengerti bahwa yayasan cenderung merupakan kombinasi antara teori Benz dan Otto Von Glerke.

Dala-m bab kedua diuraikan dasar hukum dari badan hukum. Di dini tampak perbedaan tajam antara posisi badan hukum dalam KUP Perdata yang tidak terlalu jelas dan posisinya yang dipertegas oleh undang-undang di tiap badan hukum. UU inilah yang menjadi pedoman badan hukum untuk melaksanakan kegiatannya. Misalnya UU Koperasi bagi Koperasi, UU PT bagi perseroan terbatas, dan UU yayasan bagi yayasan.

Ada empat hal yang disyaratkan harus dipenuhi oleh setiap badan hukum. Satu, adanya harta kekayaan yang dipisahkan dari harta kekayaan pendirinya. Begitu badan hukum didirikan, maka harta yang dipakai untuk mendirikan badan hukum tersebut sudah bukan milik pendirinya lagi, melainkan milik badan hukum. Oleh sebab itu, si pendiri dilarang menggunakan harta badan hukum tersebut untuk kepentingan pribadi.

Dua-, badan hukum harus memiliki tujuan tertentu yang jelas. Tujuan itu tidak boleh sembarangan. Batasannya adalah tujuannya ideel atau tujuan Commercial. Artinya tujuan itu bukan tujuan pribadi semata, melainan tujuan badan hukum yang harus diperjuangkan oleh badan hukum dengan perantaraan manusia yang diberi tanggung jawab sebagai pelaksananya.
-
Tiga, adalah badan hukum harus mempunyai kepentingan sendiri yaitu hak-hak subyektif dari badan hukum, dan empat adalah organisasinya teratur yang bertindak dengan perantaraan organnya seperti pegurus.

Bagian terakhir buku ini mengulas secara detail berbagai badan hukum. Pendekatan yang dilakukan adalah kombinasi bahasan konsep, ketentuan hukum, dan pendapat para ahli.

Dari situ tampak bahwa buku ini merupakan kajian teoritis yang memberikan wawasan kepada pembaca agar memahami keberadaan badan-badan hukum. Sebagai kajian teori, ia tidak memberikan petunjuk-petunj-uk teknis bagi pembaca yang barangkali hendak mendirikan badan hukum. Pembahasannya memang tidak terlalu lengkap, namun gambaran yang dideskripsikann-ya dapat dikatakan merupakan dasar yang dapat dikembangkan dengan membaca buku lain yang secara khusus membahas badan hukum tertentu. Misalnya bahasan tentang yayasan atau perseroan terbatas perlu diteruskan dengan membaca buku khusus tentang yayasan dan perseroan terbatas.

Demikian semoga bermanfaat.
 
©2008-2024 - Belbuk.com
Jl. As'syafiiyah No. 60B, Cilangkap, Jakarta Timur 13870
Tlp. 021-22811835 (Senin s/d Jumat Pkl 09.00-18.00 WIB)