Sinopsis
Buku ini akan menguraikan secara terperinci mengenai globalisasi dan globalisasi kejahatan, kejahatan korporasi, pengertian badan hukum dalam imu hukum prdata dan pengetian korporasi dalam ilmu hukum pidana, teori-teori yang menjustifikaasi korporasi sebagai subjek hukum pidana serta sejarah, tahap-tahap pertanggungjawaban pidana korporasi dan doktrin-doktrin yang mendasarnya.