Ulasan

Dalam buku ini menjelaskan secara detail dan tersruktur mengenai landasan asas legalitas dan asas yurdikitas bagi lembaga negara dan badan/pejabat pemerintahan dalam suatu negara hukum yang dalam penyelenggaraan tugas negara dan pelaksanaan fungsi administrasi pemerintahan harus berdasarkan hukum dan berlandaskan asas-asas pemerintahan yang baik (AUPB). Sebagai bentuk eksistensi dan realisasi dari negara berdaulat (konsep negara ideal), ruang lingkup cabang kekuasaan negara (legislatif, eksekutif, yudikatif) berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang dapat membentuk peraturan hukum (regeling) baik yang berupa; (i) produk hukum peraturan perundang-undangan dan (ii) produk hukum peraturan kebijakan) dalam kaitannya mewujudkan penyelenggaraan tugas negara dan pelaksanaan fungsi pemerintahannya sesuai bidang kewenanganya.
Khusus pembahasan mengenai Peraturan kebijakan (beleidsregels) dapat disebut sebagai turunan dari peraturan perundang-undangan, namun tidak dapat dengan serta merta disebut sebagai peraturan perundang-undangan karena dibentuk oleh pejabat pemerintah (kewenangan eksekutif) yang tidak mempunyai kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan (kewenangan legislatif) sehingga tidak pula mempunyai kekuatan mengikat secara umum. Disamping itu, peraturan kebijakan tidak termasuk dalam jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan) yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Gubernur, Bupati/Walikota. Namun demikian, peraturan kebijakan baru dapat diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan (agar memenuhi syarat legalitas dan asas yuridiksitas). Hal ini merupakan konsekuensi dari perkembangan hukum pada masa modern saat ini (konsep negara hukum kesejahteraan), dimana tugas pemerintahan tidak lagi terbatas secara sempit sebagai pelaksana perundang-undangan (eksekutif) semata, sebagaimana pandangan klasik dari Montesquieu. Melainkan telah pula mencakup fungsi pengaturan, pembinaan masyarakat, kepolisian dan peradilan. Kewenangan pemerintah dalam bidang pengaturan (kewenangan legislasi, membentuk peraturan perundang-undangan) seperti yang dikemukakan Prajudi Atmosudirdjo diatas sebenarnya bukan merupakan kewenangan asli pemerintah (eksekutif), melainkan kewenangan yang kemudian berkembang pada masa-masa berikutnya, yaitu pada gagasan negara hukum kesejahteraan mulai berkembang sebab kewenangan asli pembentukan peraturan perundang-undangan (regeling) berada di tangan legislative. Pada perkembangan berikutnya, cabang kekuasaan yudisial dan eksekutif juga turut memiliki kewenangan regulasi atau membentuk aturan yang bersifat mengikat secara umum, dengan syarat bila para wakil rakyat (DPR) telah memberikan persetujuannya dalam undang-undang. kewenangan mengatur yang dimiliki pemerintah (eksekutif) atau lembaga peradilan (yudisial) merupakan bentuk kewenangan yang bersifat pelimpahan dari badan legislative (delegated legislation). Berdasarkan pelimpahan wewenang tersebut, maka kewenangan untuk mengatur itu juga dimiliki cabang kekuasaan eksekutif (executitve legislation) dan cabang kekuasaan yudisial (judicial legislation).
|
| | Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|
buku tersebut saya gunakan sebagai bahan tesis, terima kasih
|
| | Apakah ulasan ini membantu? | Ya Tidak |
|