Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Ilmu Hukum

Ajaran Sifat Melawan Hukum Material Dalam Hukum Pidana Indonesia: Studi Kasus tentang Penerapan danPerkembangannya dalam Yurisprudensi

Berat 0.35
Tahun 2001
ISBN 9789794140086
Penerbit Alumni
Sinopsis          Buku Sejenis
 
Stok Sedang Kosong
Stok Buku sedang kosong. Apakah Anda ingin diberitahu pada saat stok sudah tersedia?
1

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Dari "Tiada Pidana Tanpa Kesalahan" Menuju Kepada "Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan"
Chairul Huda
Rp54.000
Pergeseran Hukum Pidana
Indriyanto Seno Adji
Rp60.000
Rangkaian Sari Kuliah: Hukum Pidana I
Ernst Utrecht
Rp60.000
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum
Soerjono Soekanto
Rp31.000
Lainnya+   

Sinopsis

Semenjak keluarnya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 8 Januari 1966, No. 42K/Kr/1965, telah berulang kali kaidah-kaidah tentang hilangnya sifat melawan-hukum materiel yang diciptakannya, dipergunakan oleh pengadilan-pengadilan bawahan sebagai alasan pembenar, terutama dalam perkara-perkara korupsi. Dengan demikian, tindak pidana korupsi seringkali dinyatakan tidak terbukti, sehingga terdakwa dilepaskan dari tuntutan hukum. Seiring dengan berlakunya Undang-undang No. 3 Tahun 1971 dan keinginan pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi secara lebih efektif, pada tahun 1980-an Mahkamah Agung dalam putusan tanggal 15 Desember 1982 No. 275K/Pid/1982, menegaskan arti sifat melawan-hukum materiel, setidak-tidaknya dalam tindak pidana korupsi, yaitu sebagai perbuatan yang: “karena menurut kepatutan perbuatan itu merupakan perbuatan yang tercela atau perbuatan yang menusuk perasaan hati masyarakat banyak”. Putusan ini juga merinci unsur tindak pidana korupsi, yaitu: “negara dirugikan, kepentingan umum tidak dilayani dan terdakwa mendapat untung”. Kaidah ini pun telah diikuti oleh beberapa putusan Mahkamah Agung berikutnya untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penafsiran yudisial ini mengakibatkan semakin luasnya unsur tindak pidana korupsi daripada sekadar kepentingan hukum yang hendak dilindungi oleh pembuat undang-undang ‘pada waktu Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut ditetapkan. Hal ini membahayakan keajekan asas legalitas, yang sangat fundamental sifatnya bagi hukum pidana. Walaupun dalam penerapannya diharapkan akan momberikan keadilan, tetapi tetap saja akan menumbuhkan pertentangan tajam antara kepastian hukum, di satu pihak, dan keadilan, di pihak lain.Untuk mendekatkan kepastian hukum dan keadilan ini, kepastian hukum dapat dipertajam dengan menggunakan “teori schutznorm”, sedangkan penafsiran yang luas tadi harus dibatasi, dengan melihat manfaat bagi kepentingan masyarakat.
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:

Ulasan

<b>Mochammad Fadly Fitri</b>Mochammad Fadly Fitri, 14/01/2013
Rating: 5 dari 5 Bintang!
buku ini sangat dicarai- cari bagi kalangan praktisi, yuris serta akademisi hal- hal menjadi alasan adalah sebagai berikut :
1. belum adanya suatu karya tulis hukum pidan yang secara khusus membahas secara mendalam tentang wedwrechrtelijke.
2. ajaran yang dianut oleh Prof komariah merupakan ajaran soaial yurispridensi ia bukan penganut Hans Kelsen dalam ajaran positifismenya.
3. Sosok pakar hukum pidana Indonesia ini merupakan satu- satunya perempuan yang tegas dan berani ia adalah sebagai pendidik, paraktisi yang selalu memberikan jalan tengah.
4. karena sosok tersebut dan ide- ide serta keberaniannya sehingga buku ini sangat dicari
2 dari 2 orang menilai cukup membantu
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
   
Tidak
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)