
Dr. Urip Santoso, S.H., M.H. adalah dosen dan penulis di bidang Hukum Agraria yang berkiprah di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Ia lahir di Surabaya pada 6 Februari 1964.
Pendidikan formalnya ditempuh seluruhnya di Surabaya dan di almamater yang sama. Ia lulus dari SDN Tembok Lor II (1976), SMPN 2 Surabaya (1980), dan SMA Trimurti Surabaya (1983). Kemudian ia meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga pada 1988, Magister Hukum (M.H.) pada 1997, dan Doktor (Dr.) pada 2011 dengan disertasi tentang Hak Pengelolaan dalam Sistem Hukum Tanah Nasional.
Sejak 1990, Urip Santoso aktif sebagai staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Ia mengampu mata kuliah Hukum Agraria, Hukum Penataan Ruang, Hukum Perumahan dan Permukiman, serta Hukum Pengadaan dan Pendaftaran Hak Atas Tanah di program sarjana. Di program Magister Kenotariatan ia mengajar Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah, sementara di Magister Hukum ia mengampu Politik Agraria dan Pertanahan.
Selain mengajar, ia pernah menjabat Sekretaris Unit Kajian Hukum Agraria (2003–2011) dan kemudian menjadi Ketuanya. Sejak 2020 ia dipercaya sebagai Direktur Pusat Studi Hukum Agraria di Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Sebagai penulis, Dr. Urip Santoso menghasilkan sejumlah buku referensi penting di bidang hukum tanah dan agraria. Di antaranya Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Hukum Agraria Hak-hak atas Tanah, Perolehan Hak atas Tanah, Hak Atas Tanah, Hak Pengelolaan dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, serta Hukum Perumahan. Karya-karyanya banyak digunakan sebagai bahan ajar dan rujukan bagi mahasiswa hukum maupun praktisi di Indonesia.