Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Kejahatan Terorganisasi: Pencegahan dan Pemberantasannya

Berat 0.36
Tahun 2020
Halaman 304
ISBN 9786232185548
Penerbit Prenada Media Group
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Harga: Rp98.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum
Soerjono Soekanto
Rp31.000
Tipologi dan Perkembangan Tindak Pidana Pencucian Uang
Yunus Husein
Rp105.000
Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial (The Legal System: A Social Science Perspective)
Lawrence M. Friedman
Rp160.000
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum
Soerjono Soekanto
Rp31.000
Lainnya+   

Sinopsis

Tindak pidana pencucian uang (money laundering) merupakan salah satu kejahatan yang menjadi perhatian dan kecemasan bagi masyarakat internasional. Karena akibat yang ditimbulkan, telah merugikan kepentingan di berbagai negara. Seiring dengan hal tersebut, maka dalam upaya memerangi berbagai standar internasional, telah digulirkan dengan mengimbau negara-negara untuk meratifikasinya. Isu-isu baru yang telah diatur dalam standar internasional tersebut, di antaranya: keterkaitan antara money laundering dan organized crime, juga keterkaitan antara money laundering dan terrorist financing.
Sebagai bagian dari bangsa masyarakat, Indonesia diminta untuk berperan aktif dalam upaya memerangi money laundering dan terrorist financing. Karena itu, pada tanggal 22 Oktober 2010 Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003. Kemudian terkait dengan terrorist financing, Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Lembaran Negara Tahun 2013 No. 50) tanggal 13 Maret 2013.

Buku dengan judul Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Perspektif Kejahatan Terorganisasi: Pencegahan dan Pemberantasannya dalam perspektif ini, akan memberikan gambaran yang berarti dalam upaya memahami tindak pidana pencucian uang dalam kaitannya dengan kejahatan terorganisasi dan tindak pidana asal (predicate crime) serta upaya-upaya untuk mencegah dan memberantasnya.

M. ARIEF AMRULLAH adalah Guru Besar Hukum Pidana (2006), aktif dalam bebagai kegiatan ilmiah (mengajar, membimbing mahasiswa S-1 hingga S-3, serta penguji eksternal Program Doktor Ilmu Hukum di beberapa perguruan tinggi). Lahir di Kotabaru pada 1 Januari 1960, menyelesaikan Pendidikan Sarjana di Fakultas Hukum Universitas Jember (1986), Program Magister Ilmu Hukum dengan peminatan Hukum dan Sistem Peradilan Pidana di Universitas Diponegoro-Semarang (1995), dan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga-Surabaya (2002).
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)