Sinopsis
Buku ini mencoba memperjalas konsep negara hukum ini, khususnya dalam kacamata hukum modern.
Pembahasannya meliputi teori-teori hukum berkenaan dengan doktrin rule of law, due process, trias politica, persamaan kedudukan dalam hukum, perlindungan hak-hak rakyat, teori pertanggungjawaban dan impeachment terhadap penyelenggaran negara, masalah judicial review, dan beberapa hal lain yang berkaitan langsung dengan teori negara hukum.
Oleh sebab itu buku ini sangat berguna bagi mahasiswa, ilmuan dan praktisi dibidang hukum, politik dan ketatanegaraan, agar dapat mempertajam padangan dan persepsi tentang negara hukum tersebut.