Sinopsis
Buku ini mengawali pembahasan dengan mendefinisikan subjek pajak penghasilan, yang meliputi orang pribadi dalam negeri dan luar negeri, warisan yang belum terbagi, badan dalam negeri dan luar negeri, serta bentuk usaha tetap (BUT). Penjelasan rinci mengenai kriteria subjek pajak orang pribadi, seperti pengertian bertempat tinggal di Indonesia, masa tinggal 183 hari, dan niat bertempat tinggal, memberikan pemahaman mendalam tentang siapa yang wajib membayar pajak penghasilan. Selain itu, buku ini juga membahas kewajiban pajak subjektif dan perbedaan pemajakan antara subjek pajak dalam negeri dan luar negeri.
Selanjutnya, buku membahas objek pajak penghasilan secara komprehensif, mulai dari definisi, jenis penghasilan yang dikenakan pajak final, hingga penghasilan yang bukan objek pajak. Pembahasan juga mencakup penghasilan dari luar negeri dan prinsip kewajaran serta kelaziman usaha (PKKU), yang menjadi dasar dalam penentuan penghasilan kena pajak. Topik penggabungan penghasilan anggota keluarga juga diuraikan untuk memberikan gambaran lengkap tentang penghitungan pajak penghasilan.
Buku ini kemudian menguraikan aspek teknis pembukuan dan pencatatan penghasilan, yang penting bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Penjelasan tentang definisi pengusaha, karakteristik usaha, serta mekanisme pembukuan dan pencatatan penghasilan, termasuk penghasilan final dan non-final, memberikan panduan praktis bagi pelaku usaha dan pekerja bebas dalam mengelola administrasi pajak mereka.
Pada bagian akhir, buku membahas pengurang penghasilan bruto dan neto, termasuk biaya fiskal, penyusutan, amortisasi, serta pengaturan khusus biaya yang tidak diperkenankan. Selain itu, pembahasan tentang penghitungan pajak penghasilan orang pribadi dan badan, tarif pajak, kredit pajak, serta mekanisme angsuran PPh Pasal 25 memberikan gambaran lengkap tentang tata cara perhitungan dan pelaporan pajak penghasilan sesuai peraturan yang berlaku. Dengan struktur yang sistematis dan lengkap, buku ini menjadi referensi penting bagi akademisi, praktisi, dan wajib pajak dalam memahami teori dan praktik pajak penghasilan di Indonesia.