Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Bisnis & Keuangan    Akuntansi

Tax Amnesty di Indonesia

Berat 0.30
Tahun 2016
ISBN 9786028650977
Penerbit Refika Aditama
Sinopsis       Buku Sejenis
 
Harga: Rp40.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Sinopsis

Buku ini membicarakan tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sebagai salah satu bentuk insentif dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Di dalamnya diuraikan pengalaman pemerintah Indonesia menetapkan kebijakan pengampunan pajak pada tahun 1964, tahun 1984 dan kebijakan yang serupa yaitu Sunset Policy tahun 2008, serta pengalaman beberapa negara, dijelaskan alasan, tujuan, model atau bentuk intensif, sasaran serta ruang lingkup objek pengampunan pajak.

Buku ini penting bagi mahasiswa, praktisi, pemerhati, (hukum) perpajakan dan Pejabat Administrasi/fiskus serta Anggota DPR sebagai lembaga negara pembentuk undang-undang.

(Kembali Ke Atas)

Ulasan

M. Farouq S. AMd.SE.SH.SHI.BKPM. Farouq S. AMd.SE.SH.SHI.BKP, 07 September, 2017
Rating: 3 dari 5 Bintang!
Meski buku ini membahas mengenai regulasi dan penerapan tax amnesty (pengampunan pajak sebagian) atas utang pajak berdasarkan regulasi perpajakan yang pernah ada di tahun 1964 (rezim orla) dan tahun 1984 (rezim orba) terdahulu, kemudian ditindaklanjutani dengan quasi tax amnesty dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi yang timbul melalui mekanisme sunset policy dan reinventing policy di tahun 2015. namun dengan perkembangan terakhir dengan diterbitkannya UU No. 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak, telah mombawa pergeseran tentang konsep, ruang lingkup dan bentuk pengampunan pajak dari bentuk yang pernah ada sebelumnya karena adanya alasan dan tujuan hukum yang berbeda pula sesuai kebutuhan zamannya. perbedaan dimaksud, juga berpengaruh terhadap komparasi model-model penerapan tax amnesty di negara-negar lainnya. Dengan adanya regulasi pengampunan pajak yang baru tsb, dipahami bahwa terdapat perbedaan mendasar menyangkut bentuk fasilitas perpajakan yang berupa penghapusan secara menyeluruh meliputi; seluruh pajak yang terutang, berikut segala potensi sanksi yang timbul baik itu sanksi administrasi dan pidana (pengampunan pajak penuh), sepanjang WP memanfaatkannya sesuai dengan persyaratan, prosedur dan batas waktu yang telah ditentukan. Kiranya, regulasi terakhir ini dapat menjadi bahan masukan bagi penyerpurnaan buku ini pada edisi revisi berikutnya agar pembaca memperoleh pemahaman integral tentang konsep pengampunan pajak sebagai pengecuaian dalam kaitanya dengan kepastian hukum dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
sutra maniksutra manik, 20 January, 2017
Rating: 5 dari 5 Bintang!
buku nya dikemas dengan rapi dan masih segel. sangat membantu bagi akademisi yang susah mencari buku yang tidak tersedia di tempat studi.
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
SakinahSakinah, 28 December, 2016
Rating: 4 dari 5 Bintang!
Sip ..
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
 
Tidak
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)