Tweet |
|
Harga: Rp60.000
|
Pengertian tanah adalah identik dengan ruang daratan dimana peruntukannya diatur dalam rencana tata ruang. Akan tetapi mengingat bahwa dimensi pertahanan adalah kompleks maka banyak kita temui realisasi rencana tata ruang bnyak menemui kendala. Rencana tata ruang sering mengabaikan status kepemilikan tanah akibatnya realisasi pembangunan ruang banyak menemui kendala pembebasan tanah. Buku ini dimaksudkan untuk mengemukakan sisi lain dari penataan ruang dengan harapan ditemukan jalan keluar bagi persoalan aplikasi penataan ruang.
Materi bahasan dalam buku ini disusun menjadi 9 bab yag isinya saling berkaitan. Bahasan buku ini diawali dengan menyajikan alur pikir penatagunaan tanah dalam penataan ruang. Bahasan berikutnya adalah gambaran tentang dinamika penggunakan tanah pedesaan dan perkotaan sebagai landasan untuk menata penggunaan tanah seperti yang diharapka. Selanjutnya disajikan bahasan manajemen pertanahaan sebagai landasan kebijaksanaan operasional dalam penyelengaraan penatagunaan tanah. Pada bab terakhir disajikan instrumen dan prosedur pengendalian perkembangan pemanfaatan ruang, termaksud prosedur hukum penanganan perkara tata ruang.
Kajian-kajian tersebut tentunya menggunakan alat analisa ilmu multi disiplin. Bidang ilmu terapan yang dipakai sebagai alat kajian meliputi geografi, ilmu tanah (soil science), ilmu ekonomi, ilmu lingkungan, (environmental science), teori perencanaan (planing theory), manajemen, hukum pertanahaan, hukum pidana, dan hukum acara pidana.
Indarto | Robert Siburian | Hasanu Simon | Zoer'aini Djamal Irwan | Nh. Dini |