Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Ilmu Hukum

Sumpah Hippocrates: Aspek Hukum Malpraktek Dokter

Berat 0.30
Tahun 2005
Halaman 252
ISBN 9794149179
Penerbit Citra Aditya
Sinopsis      Daftar Isi          Buku Sejenis
 
Stok Sedang Kosong
Stok Buku sedang kosong. Apakah Anda ingin diberitahu pada saat stok sudah tersedia?
1

Sinopsis

Sebagian dari sumpah Hipokrates yang terkenal itu berbunyi sebagai berikut :

Atas nama Tuhan saya bersumpah bahwa :
Saya akan menerapkan cara pengobatan untuk kepentingan pasien sesuai dengan penilaian dan kemampuan saya, dan akan mencegahya dari bahaya dan kesalahan pengobatan.
Saya tidak akan menyarankan dan atau memberikan obat yang mematikan kepada siapapun meskipun telah dimintakan untuk itu. Begitupun saya tidak akan melakukan pengobatan kepada wanita yang merupakan perbuatan aborsi.
Ke rumah siapapun yang saya kunjungi, saya akan datang untuk kepentingan pasien tanpa ada maksud-maksud yang tidak layak, tidak melakukan hubungan sek dengan wanita atau pria, baik yang merdeka maupun budak.
Apa yang saya lihat dan dengar sewaktu saya melakukan pengobatan atau di luar pengobatan dalam hubungan dengan kehidupan manusia, saya akan tetap menjaga kerahasiaannya.

Sumpah Hipokrates yang dicetuskan ribuan tahun yang silam tersebut merupakan fondasi penting bagi ilmu kedokteran, termasuk dalam menilai suatu perbuatan malpraktek dokter. Hal tersebut dikupas secara apik dan komprehensif dalam buku ini.
Selamat membaca !!!
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:

Daftar Isi

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I : PENGERTIAN MALPRAKTEK DOKTER
A. Malpraktek Dokter : Mengabaikan Hak-hak Pasien.
B. Malpraktek Dokter Di Indonesia.

Bab II : MALPRAKTEK DOKTER DALAM LINTASAN SEJARAH
A. Peran Ahli Kedokteran Klasik dalam Hukum Kedokteran.
B. Peristiwa Horror Di Nurenberg : Kasus Malpraktek Dokter Terbesar Sepanjang Sejarah.

Bab III : RAHASIA KEDOKTERAN
A. Rahasia Kedokteran : Masalah Etika dan Hukum.
B. Dilematis Rahasia Kedokteran.
C. Ruang Lingkup Rahasia Kedokteran.

Bab IV : INFORMED CONSENT DARI PASIEN
A. Doktrin Informed Consent : Meningkatkan Peran Pasien.
B. Sejarah Hukum tenteng Informed Consent.
C. Kekecualian terhadap Informed Consent.
D. Konsekuensi Hukum dari Ketiadaan Informed Consent.
E. Standar Keterbukaan Informasi.
F. Masalah Pembuktian Di Pengadilan tentang Informed Consent.
G. Kewajiban Informed Consent Menurut Perundang-undangan Indonesia.
H. Kasus-kasus yang Berkenaan dengan Informed Consent.

Bab V : DOKTRIN BENDA BERBICARA DALAM KASUS
MALPRAKTEK DOKTER (RES IPSA LIQUITUR)
A. Res Ipsa Loquitur untuk Kasus Malpraktek Dokter.
B. Syarat-syarat Berlakunya Doktrin Res Ipsa Loquitur.
C. Konsekuensi Yuridis dari Berlakunya Doktrin Res Ipsa Loquitur.
D. Kedudukan Doktrin Res Ipsa Loquitur dalam Tata Hukum Indonesia.
E. Kasus-kasus Malpraktek Dokter yang Menggunakan Doktrin Res Ipsa Loquitur.

Bab VI : TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT
A. Perkembangan Bisnis Jasa Kedokteran.
B. Status Hukum dari Wadah Praktek Dokter.

Bab VII : KASUS-KASUS MALPRAKTEK DOKTER

SENARAI PUSTAKA

LAMPIRAN-LAMPIRAN

1. UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

2. The Hippocratic Oath.

3. Ther World Medical Association : Declaration of Geneve.

4. Constitution of the World Health Organization.

5. International Code of Medical Ethis.

6. American Hospital Association : A Patient’s Bill of Rights.

7. Nurenberg Code.

8. The World Medical Association : Declaration of Helsinki.

9. Kodeki.

10. Kode Etik Rumah sakit Indonesia (Kodersi).

11. Peraturan Menteri Kesehatan No. 585/MEN.KES/PER/IX/1989 tentang Persetujuan Tindakan Medik.

12. Peraturan Menteri Kesehatan No. 749a/MEN.KES/PER/XII/1989 tentang Rekam Medik/Medical Records.



(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)