Sinopsis
Buku ini membahas secara tuntas tentang penyusunan gugatan perdata dan tata cara penanganannya. Pada bab I dibahas mengenai dasar-dasar gugatan dan kompetensi pengadilan. Selanjutnya, pada bab II membahas mengenai syarat-syarat gugatan, tata cara mengajukan gugatan, pendaftaran gugatan dan sebagainya. Kemudian, bab II mengupas tentang hal-hal yang perlu diperhatikan dalam gugatan perdata, seperti komulasi, nebis in idem, daluarsa, pertanggungjawaban dan sebagainya.
Untuk lebih melengkapi buku ini, pada bab IV dibahas mengenai alasan-alasan mengajukan gugatan, seperti melawan hukum, ingkar janji, dan seterusnya. Sedangkan pada bab VI dibahas secara khusus mengenai acara pemeriksaan di depan persidangan. Dilanjutkan pembahasan tentang putusan pada bab VI, upaya hukum (bab VII) dan eksekusi (bab VII). Untuk kesempurnaan buku ini dilengkapi dengan contoh gugatan, gugat intervensi dan derden verzet.
Daftar Isi
PANDANGAN UMUM TENTANG GUGATAN
Pengertian
Penggugat (EISER/PLAINTIFF)
Kuasa (Lasthebber)
-Pengantar
-Kewajiban si Kuasa
-Kewajiban Pemberi Kuasa
-Isi Surat Kuasa
-Berakhirnya Surat Kuasa
-Yang Berhak Menerima Kuasa
-Memperbaiki Surat Kuasa
Kopetensi Pengadilan
-Kopetensi Absolut
-Kopetensi Relatif
GUGATAN DALAM PRAKTEK
Syatat-syarat Gugatan
-Syarat Formal
-Syarat Substansil
Cara Mengajukan Gugatan
-Gugatan Tertulis
-Gugatan Lisan
Pendaftaran Gugatan
-Biaya Perkara
-Prodeo
Panggilan Sidang
Perubahan Gugatan
Mencabut Gugatan
Gugatan Provisional
Gugatan Isedentil
-Vrijwaring/Garantie
-Interventie
*Tussenkomst (menengah)
*Voeging/partijen/menyertai
Gugat Rekonvensi
HAL-HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN DALAM GUGATAN
Komulasi Gugatan
-Komulasi Objektif
-Komulasi Subjektif
Nebis In Idem
Daluwarsa
-Pengertian
-Daluwarsa Sebagai Alat Memperoleh Sesuatu (Acquisitieve Verjaring)
-Daluwarsa Sebagai Alat Dibebaskan Dari Suatu Kewajiban (Extientieve Verjaring)
-Mencegah Daluwarsa
-Menangguhkan Daluwarsa
Pertanggung Jawaban
Hal-hal yang Dapat Meniadakan Tanggung Jawab
-Overmacht Subjektif (Relatif)
-Overmacht Objektif (absolut)
ALASAN-ALASAN MENGAJUKAN GUGATAN
Onrechtmatige Daad (Perbuatan Melawan Hukum)
-Pengertian
-Perkembangan Pengertian Perbuatan Melawan Hukum
Onrechtmatige Overheids Daad (Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa
Wanprestasi
Akibat Putusan Perkara Pidana
Akibat Penggabungan Perkara Gugatan
Gugat Cerai
Kebatalan
Mohon Penetapan
Menguji Peraturan Perundang-undangan
Bantahan
Permohonan Pailit
-Pengertian
-Permohonan Pailit
-Kompetensi Pengadilan
-Tata Cara Menyusun Permintaan Pailit
-Acara Pemeriksaan di Pengadilan
-Banding
-Verzet
Consignatie
-Pengertian
-Syarat Melakukan Consignatie
-Akibat Putusan Pengadilan
-Praktek Penyusunan Consignatie
Pembagian Warisan
PEMERIKSAAN DIDEPAN PENGADILAN
Eksepsi
-Eksepsi Absolut
-Eksepsi Relatif
Jawaban (Pasal 141 RR)
Repliek
Dupliek
Pembuktian
-Bukti Tertulis
*Akta authentik
*Akta di bawah tangan
*Surat biasa
-Bukti Saksi
*Pengertian
*Saksi Enquete
*Larangan menjadi saksi
*Yang dapat mengundurkan diri jadi saksi
*Memeriksa saksi di persidangan
-Persangkaan
-Pengakuan
*Pengakuan di depan sidang
*Pengakuan di luar sidang
-Sumaph
*Sumpah supletoir
*Sumpah pemutus (decissoir)
Konklusi
PUTUSAN ATAS GUGATAN
Pengertian
Sifat Putusan
Jenis-jenis Putusan
Isi Putusan
Cara Mengambil Putusan
Saat Pelaksanaan Putusan
UPAYA HUKUM
Pengantar
Upaya Hukum Biasa
-Verzet
-Banding
-Kasasi
Upaya Hukum Istimewa
-Peninjauan Kembali (Request Civil)
-Derden Verzet
EKSEKUSI
Pengertian
Aanmaning
Melaksanakan Eksekusi
-Lelang Eksekusi
-Eksekusi Memulihkan Keadaan
Hambatan Keadaan Eksekusi
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Contoh Gugatan
Contoh Gugat Intervensi
Contoh Derden Verzet
Salinan Surat Direktorat Pendaftaran Tanah No. Dpt/12/63/12/69
DAFTAR LITERATUR
PUTUSAN-PUTUSAN PENGADILAN