Konsep pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi merupakan konsep barn dalam lingkup Hukum Pidana. Sebelum munculnya konsep ini, hanya manusia yang menjadi subjek Hukum Pidana. Setelah berlakunya konsep pertanggung-jawaban pidana korporasi dalam Hukum Pidana, korporasi juga menjadi subjek Hukum Pidana. Tindak pidana korporasi (corporate crime) lazim digunakan pada persoalan Hukum Pidana di dunia internasional. Tindak pidana korporasi berkaitan dengan pembebanan pertanggungjawaban pidana (criminal liability) terhadap korporasi. Topik utama referensi penting dalam bidang kajian Ilmu Hukum ini menyajikan pendalaman dan kajian khusus tentang Ajaran Pemidanaan (Tindak pidana korporasi dan seluk-beluknya), sebagaimana diuraikan dalam tema-tema besar dan subtema ini: (1) Subjek Hukum Pidana; (2) Korporasi: Subjek Hukum Pidana; (3) Beberapa kasus bencana akibat ulah korporasi; (4) Beberapa ajaran pertanggungjawaban pidana korporasi; (5) Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam undang-undang pidana Indonesia; (6) Sistem pemidanaan dan jenis sanksi pidana korporasi; dan (7) Permasalahan menyangkut penuntutan terhadap korporasi di Indonesia. Melalui buku ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi para pihak penegak hukum: Kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korporasi, bagi Kejaksaan dalam menuntut korporasi, dan bagi para Hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana kepada korporasi yang telah terbukti melakukan tindak pidana korporasi. Buku ini juga diharapkan sebagai buku pegangan (handbook) bagi para mahasiswa dan dosen pengampu Ilmu Hukum yang mempelajari Hukum Pidana mengenai Tindak Pidana Korporasi.