Buku ini ditulis dengan fokus memberikan informasi praktis dan komprehensif bagi siapa saja yang membaca mengenai pranata dan lembaga persekutuan dalam kerangka hukum positif di Indonesia. Diharapkan, pemahaman yang mendalam terhadap konstruksi hukum dalam hak dan kewajiban dapat ditegakkan sebagaimana semestinya agar sengketa bisnis bisa dihindari, dan jika pun ada, mudah diselesaikan.