Buku ini bermaksud menawarkan aneka hal dan masalah ilmu dan tata hukum yang pokok dan perlu mendapat perhatian oleh siapa pun yang berkepentingan di bidang hukum. Dibandingkan dengan masa lampau, ilmu-ilmu hukum mempunyai ruang lingkup yang semakin luas, antara lain karena semakin banyak aspek kehidupan bersama yang diatur oleh hukum. Dulu ada kecenderungan yang kuat untuk membatasi ruang lingkup ilmu hukum pada gejala normatif saja. Dewasa ini ruang lingkup tersebut tak mungkin dipertahankan lagi. Bahkan scholten pernah mengemukakan pernyataannya bahwa HUKUM ADA DALAM KENYATAAN. Pembicaraan mengenai hukum sebagai perangkat sikap tindak atau perilaku, merupakan pengantar pembahasan tentang sendi-sendi hukum. Sedangkan tata hukum mencakup hukum tatanegara, hukum administrasi negara, hukum pidana, hukum pribadi, hukum harta kekayaan, hukum keluarga dan hukum waris. Buku ini mengajak para pembacanya untuk bersikap kritis terhadap aneka masalah ilmu dan tata hukum yang ditawarkan.
PENDAHULUAN Disiplin Hukum Arti Hukum Unsur-unsur Hukum HUKUM SEBAGAI SISTIM KAEDAH Arti dan Ruang Lingkup tentang Kaedah Kaedah sebagai Pengertian Sosiologi/Antripologi HUKUM SEBAGAI PERANGKAT SIKAP TINDAK ATAU PERIKELAKUAN SENDI-SENDI TATA HUKUM Pengertian-pengertian Dasar SistIm Hukum Pembedaan Hukum Pembidangan Tata Hukum -Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara -Hukum Perdata -Hukum Pidana -Hukum Acara -Hukum Internasional PENDEKATAN INTERDISIPLINER KESIMPULAN
Buku ini sangat bagus melihat isinya ditulis oleh maestro ilmu hukum seperti soerjono soekanto dan purnadi. tidak diragukan lagi, apabila kita telah membacanya, maka kita dapat mengetahui tentang hukum itu sendiri