Sinopsis
Buku ini menjelaskan tentang hasil analisis terkait keberadaan wakil presiden dalam mempercepat tujuan negara. UUD 1945 tidak mengatur kekuasaan wakil presiden ataupun jabatan wakil presiden berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (2) sebagai pembantu presiden , lebih lengkapnya, pasal 4 ayat (2) UUD 1945 menyatakan : "dalam menjelankan kewajibannya, presiden di bantu oleh satu wakil presiden."