Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku  ›  Hukum  ›  Ilmu Hukum

Refleksi Beberapa Materi Cara Beracara di Lingkungan Peradilan Agama

Berat 0.63
Tahun 2008
Halaman 625
ISBN 9795383183
Penerbit Mandar Maju
Sinopsis      Daftar Isi          Buku Sejenis
 
Stok Sedang Kosong
Stok Buku sedang kosong. Apakah Anda ingin diberitahu pada saat stok sudah tersedia?

Sinopsis

  Khazanah perundang-undangan kita mengenal adanya empat lingkungan peradilan yang salah satunya adalah lingkungan peradilan agama. Eksistensi lembaga ini bukan sebagai identitas negara Islam, juga bukan karena komunitas Muslim sebagai warga negara mayoritas di negeri ini, melainkan karena dia merupakan kebutuhan masyarakat Muslim dalam penegakan hukum Islam. Karena itu, dia bukan lembaga keagamaan, melainkan sebagai lembaga yudisial. Dalam kondisi sistem hukum dan ketatanegaraan yang bagaimanapun dalam rangkaian sejarah hukum di Indonesia, lembaga ini senantiasa ada dan hidup sesuai dengan keadaan masyarakat dan tuntutan zamannya.       Walaupun keberadaan lembaga ini baru diformalisasikan oleh pemerintah kolonial pada tahun 1882, tetapi kehadirannya di nusantara sudah berlangsung jauh sebelum itu karena cikalbakalnya telah lahir bersamaan dengan masuknya Islam ke wilayah ini. Tapi sayang, lembaga yang demikian tua dan dibutuhkan masyarakat itu, mendapatkan perlakuan yang tidak pada tempatnya (marjinalisasi) dan perlakuan demikian bukan saja terjadi pada masa kolonial, tetapi juga merembet sampai pada masa pascakemerdekaan. Lembaga ini dibiarkan berada dalam keadaan – kalau meminjam konstatasi Prof. DR. Bustanul Arifin, S.H. – seperti kerakap tumbuh di batu, la yahya wala yamutu, wujuduhu kaadamihi, hidup segan mati tak mau, adanya sama dengan tiada.       Setelah mengalami proses marjinalisasi yang demikian panjang, akhirnya peradilan agama mendapatkan juga wadahnya, yakni Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989. Kelahiran undang-undang ini sebagai lompatan besar, yang dari segi perundang-undangan merupakan lompatan seratus tahun dan dari segi hukum substantif sebagai lompatan seratus windu.       Selain membicarakan eksistensi dan sejarah, buku ini juga membicarakan soal cara beracara yang bersumber pada undang-undang bersangkutan dan dikaitkan pula dengan peraturan perundangan-undangan lainnya. Mengapa soal acara? Karena ini merupakan masalah yuridis yang dapat diperjuangkan sampai dengan tingkat kasasi. Keliru atau salah menerapkannya dalam praktek, proses perkara yang sudah menghabiskan energi dan waktu yang demikian panjang, bisa berakhir tanpa hasil, alias sia-sia.
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:

Daftar Isi

Kata pengantar Daftar isi BAGIAN PERTAMA EKSISTENSI LEMBAGA PERADILAN AGAMA DI INDONESIA

    PENGADILAN AGAMA BUKAN PERANGKAT NEGARA ISLAM - PUSTAKA ACUAN
    MARGINALISASI PENGADILAN AGAMA DALAM SEJARAH - PUSTAKA ACUAN

BAGIAN KEDUA GUGATAN

    GUGATAN REKONPENSI DALAM PERKARA PERCERAIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 7 TAHUN 1989 - PUSTAKA ACUAN

BAGIAN KETIGA YURISDIKSI LEMBAGA PERADILAN AGAMA

    MAKNA SENGKETA HAK MILIK DALAM KETENTUAN PASAL 50 UNDANG-UNDANG PERADILAN AGAMA - PUSTAKA ACUAN
    JAMINAN FIDUSIA DAN KAITANNYA DENGAN YURISDIKSI PERADILAN AGAMA - PUSTAKA ACUAN
    BISNIS WARALABA DAN KETERKAITANNYA DENGAN YURISDIKSI PERADILAN AGAMA - PUSTAKA ACUAN
    JANGKAUAN YURISDIKSI PERADILAN AGAMA DALAM LITIGASI HARTA WARISAN YANG TELAH BERPINDAH-TANGAN KEPADA PIHAK KETIGA - PUSTAKA ACUAN
    DAYAJANGKAU YURISDIKSI OBYEK WAKAF TERHADAP HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL - PUSTAKA ACUAN
    YURISDIKSI PERADILAN AGAMA TERHADAP KEWARISAN DI BIDANG HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL - PUSTAKA ACUAN
    ASAS PEMISAHAN HORIZONTAL DALAM HUKUM PERTANAHAN NASIONAL - PUSTAKA ACUAN

BAGIAN KEEMPAT SITA JAMINAN

    SITA JAMINAN TERHADAP HARTA BERSAMA DALAM PASAL 95 KOMPILASI HUKUM ISLAM - PUSTAKA ACUAN
    BARANG YANG DILARANG DISITA MENURUT KETENTUAN PASAL 211 RBG/197 AYAT 8 HIR - PUSTAKA ACUAN

BAGIAN KELIMA PEMBUKTIAN

    TEKNIS PENGANGKATAN HAKAM DALAM PEMERIKSAAN PERKARA SYIQOQ - PUSTAKA ACUAN
    SUMPAH LI’AN DAN TEKNIS PENERAPANNYA DALAM PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN KARENA ALASAN ZINA - PUSTAKA ACUAN
    SYAHADAH AL-ISTIFADHAH DALAM SENGKETA PERWAKAFAN - PUSTAKA ACUAN

BAGIAN KEENAM PUTUSAN

    TAKSASI BIAYA HADHONAH DALAM DIKTUM PUTUSAN GUNA MENGANTISIPASI DEGRADASI NILAI TUKAR RUPIAH - PUSTAKA ACUAN
    KUALITAS DAYABUKTI PUTUSAN HAKIM YANG IN KRACHT VAN GEWIJSDE - PUSTAKA ACUAN

BAGIAN KETUJUH EKSEKUSI

    EKSEKUSI IKRAR TALAK MENURUT UNDANG-UNDANG PERADILAN AGAMA - PUSTAKA ACUAN
    URGENSI SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH DALAM EXECUTORIAL VERKOOP MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 - PUSTAKA ACUAN
    UPAYA PENGADILAN GUNA MENJAMIN EFEKTIFITAS BERLAKUNYA KETENTUAN PASAL 78 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 - PUSTAKA ACUAN

BAGIAN KEDELAPAN UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA

    UPAYA VERZET (DERDEN VERZET, PARTAI VERZET DAN VERZET ATAS VERSTEK) TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA - PUSTAKA ACUAN

DILENGKAPI DENGAN :

    Lampiran I - UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF
    Lampiran II - UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)