Belbuk.comtoko buku onlineBuku Original021-4202857
Cara PembelianTestimoniPusat BantuanTentang KamiHubungi Kami
Buku    Hukum    Hukum Umum

Problematika Ketetapan MPR Dalam Perundang-Undangan Indonesia

Berat 0.48
Tahun 2016
ISBN 9786021123102
Penerbit FH UII Press
Sinopsis          Buku Sejenis
 
Harga: Rp75.000
Tersedia:
Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)

Pelanggan yang Membeli Buku Ini Juga Membeli Buku Berikut:

Penataan Demokrasi dan Pemilu di Indonesia Pasca Reformasi
Ni'matul Huda
Rp105.000
Hukum Perusahaan Indonesia
Abdulkadir Muhammad
Rp150.000
Teori Perundang Undangan: Prinsip-prinsip Legislasi, Hukum Perdata dan Hukum Pidana
Jeremy Bentham
Rp223.000
Memahami Konstitusi: Makna dan Aktualisasi
Bagir Manan
Rp82.000
Lainnya+   

Sinopsis

Sejak adanya perubahan UUD1945 di tahun 1992-2002 kewenangan MPR mengalami reduksi di Pasal 3 dan tidak ada lagi kewenangan MPR untuk membuat Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) maupun ketetapan MPR. dan untuk menindak lanjuti hasil perubahan UUD 1945 tersebut, antara lain dikeluarkanlah ketetapan MPR No.1 Tahun 2003 tentang Peninjauan Terhadap Manteri dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR 1960 sampai dengan Tahun 2002, MPR tidak lagi berwenang membentuk Ketetapan MPR baru. Ketetapan MPR yang masih dinyatakan berlaku melalui Ketetapan MPR yang masih dinyatakan berlaku melalui Ketetapan MPR No.1 Tahun 2003 terdiri atas (i) Ketetapan MPRS No. XXV/MPRS/1995. Keberlakuan 3 (tiga) Ketetapan MPRS/MPR tersebut kemudian dituangkan dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pengaturan dalam UU No. 12 Tahun 2011 inilah yang justru memunculkan masalah yuridis terkait siapa yang berwenang menguji Ketetapan MPR, mengapa MPR tidak boleh lagi mengeluarkan produk hukum bernama Ketetapan MPR, apa saja materi muatannya dan seterusnya.
(Kembali Ke Atas)
Advertisement:

Ulasan

UserUser, 24/01/2018
Rating: 5 dari 5 Bintang!
Bagus
Apakah ulasan ini membantu?
Ya
   
Tidak
(Kembali Ke Atas)
(Kembali Ke Atas)