Dua isu utama yang sering kali menjadi sorotan pasca-perceraian adalah hadlanah dan alimentasi anak. Hadlanah merujuk pada hak asuh anak yang menjadi tanggung jawab utama bagi orang tua yang ditetapkan oleh pengadilan. Adapun alimentasi anak berkaitan dengan kewajiban finansial orang tua untuk memenuhi kebutuhan dasar anak setelah perceraian terjadi.
Buku ini hadir untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai dua isu tersebut. Buku ini tidak hanya membalas konsep dasar dan aturan hukum yang melingkupi hadlanah dan alimentasi anak, tetapi juga menelaah bagaimana implementasinya melalui yurisprudensi dan putusan pengadilan. Selain itu, buku ini mengulas berbagai problematika eksekusi yang kerap kali dihadapi dalam praktik. Karenanya, buku ini dapat menjadi referensi yang bermanfaat dalam rangka mewujudkan perlindungan optimal bagi anak pasca-perceraian dan juga dapat memberikan panduan yang komprehensif bagi para praktisi hukum, akademisi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan mengenai hak asuh dan nafkah anak.
BAB 1 PERKAWINAN, PERCERAIAN, DAN AKIBAT HUKUMNYA 1
Konsep Perkawinan 1
Pengertian Perkawinan 1
Sahnya Perkawinan 3
Tujuan dan Asas Perkawinan 4
Sebab Putusnya Perkawinan 6
Salah Satu Pasangan Meninggal Dunia (Kematian) 6
Perceraian 8
Suami Me-li’an Istrinya 8
Batal atau Fasidnya Perkawinan 11
Perceraian sebagai Akibat Putusnya Perkawinan 16
Akibat Hukum Perkawinan dan Perceraian 19 Akibat Hukum Perkawinan 19
Akibat Hukum Perceraian 26
BAB 2 HADLANAH 33
Konsep Dasar tentang Hadlanah 33
Pengertian Hadlanah 33
Syarat Pemegang Hak Hadlanah 35
Berakhirnya Masa Hadlanah 39
Urutan Pemegang Hak Hadlanah 40
Dasar Hukum dan Pengaturan Hadlanah 42
Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 42
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 43
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia 44
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 46
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga 48
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas 48
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga 48
Instruksi Presiden, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden 49
Peraturan Menteri dan Surat Edaran Mahkamah Agung 51
Hadlanah dalam Perspektif Hukum Islam 53
Hadlanah dalam Al-Qur’an dan Hadis 53
Hadlanah sebagai Kewajiban Orang Tua 56
Hadlanah sebagai Amanah dan Tanggung Jawab 57
Hadlanah dalam Perspektif Perlindungan Hak-hak Anak 59
Jaminan Pemenuhan Hak Anak Melalui Peran Negara 63
Jaminan Pemenuhan Hak Anak Melalui Peran Keluarga 65
Jaminan Pemenuhan Hak Anak Melalui Partisipasi Masyarakat 66
BAB 3 ALIMENTASI ANAK 69
Konsep Dasar Alimentasi Anak 69
Pengertian Alimentasi Anak 69
Kewajiban Alimentasi Anak 71
Batas Pemberian Alimentasi Anak 71
Alimentasi Anak dalam Peraturan Perundang-undangan 73 1. Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 74
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata 74
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 75
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 75
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga 76
Peraturan Pemerintah dan Instruksi Presiden 77
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno 78
Alimentasi Anak dalam Hukum Islam 79
Alimentasi dalam Al-Qur’an dan Hadis 79
Alimentasi sebagai Amanah dan Tanggung Jawab 82
Batasan dan Tanggung Jawab Alimentasi 83
Alimentasi Anak dalam Konteks Perlindungan Anak 84
Alimentasi sebagai Hak Anak 84
Konsekuensi Hukum atas Kelalaian Alimentasi 85
Peran Negara dan Pengadilan dalam Menetapkan Nafkah Anak 87
BAB 4 IMPLEMENTASI HADLANAH DAN ALIMENTASI ANAK PASCA-PERCERAIAN 91
Yurisprudensi Hadlanah dan Contoh Putusan Pengadilan 91
Penerapan Shared Parenting dalam Pola Asuh Anak 91
Pemberian Hak Hadlanah Anak yang Belum Mumayiz kepada Ayah 102
Hak Hadlanah bagi Orang Tua yang Non-Muslim 107
Hak Hadlanah bagi Anak yang Sudah Mumayiz 115
Penjatuhan Dwangsom pada Perkara Hadlanah 118
Yurisprudensi Alimentasi Anak dan Contoh Putusan Pengadilan 131
Penentuan Besaran Alimentasi Anak Berdasarkan Asas Kepatutan dan Kebutuhan Dasar Anak 131
Penetapan Kewajiban Alimentasi Anak kepada Ayah Secara Ex-Officio 135
Penetapan Kewajiban Alimentasi Anak bagi Ayah Pegawai Negeri Sipil (PNS) 139
Penetapan Kewajiban Alimentasi Anak pada Pengasuhan Bersama (Shared Parenting) 146
Jaminan Pemenuhan Alimentasi Anak pada Masa Lampau (Nafkah Madliah) 150
Jaminan Tempat Tinggal bagi Anak sebagai Bagian dari Kewajiban Alimentasi Anak 156
Jaminan terhadap Harta Milik Anak Melalui Penolakan Permohonan Wali Adhal Karena Belum Melakukan bagi Waris 160
Jaminan Pemenuhan Kewajiban Alimentasi Anak Melalui Sita atas Harta Milik Ayah 164
BAB 5 PROBLEMATIKA EKSEKUSI HADLANAH DAN ALIMENTASI ANAK 169
Eksekusi Hadlanah dan Problematiknya 169
Konsep Dasar Eksekusi 169
Eksekusi Perkara Hadlanah 176
Eksekusi Perkara Alimentasi Anak 178
Problematik Eksekusi Putusan Perkara Hadlanah 181
Keterbatasan Regulasi Eksekusi Pengasuhan Anak 181
Perlawanan dari Termohon Eksekusi (Fisik dan Upaya Hukum) 183
Anak yang Disengketakan Disembunyikan atau Dilarikan oleh Termohon Eksekusi ke Luar Negeri 185
Anak yang Menjadi Objek Eksekusi Menolak untuk Ikut dengan Pemohon Eksekusi 186
Minimnya Pelatihan Berbasis Perlindungan Anak Terhadap Aparatur Pengadilan 192
Problematik Eksekusi Putusan Alimentasi Anak 192
Besarnya Biaya Eksekusi Dibanding Nominal Tuntutan 193
Mantan Istri Tidak Mengetahui Harta Apa Saja yang Dimiliki Mantan Suaminya 195
Mantan Suami Tidak Memiliki Harta (Muflis) 197
Belum Adanya Sistem Terintegrasi dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan