Sinopsis
Membaca buku ini, akan terasa totalitas kedua penulis dalam membedah hukum acara pidana baik di berbagai negara maupun di Indonesia dan kehadiran buku ini menjadi momentum yang tepat di tengah pergulatan pembahasan Rancangan KUHAP di DPR saat ini. Korektif kedua penulis terhadap sistem hukum acara pidana yang sudah mapan di Indonesia patut diapresiasi. Apalagi sistem hukum acara pidana yang berpotensi besar melanggar hak-hak tersangka dan hak-hak korban di tahap pra-persidangan (pre-trial justice). Komitmen ditunjukkan bukan hanya dengan hadirnya buku ini melainkan 'gigihnya' Prof. Andi Hamzah saat menjadi Ketua Tim Perumus Rancangan KUHAP.