Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Sebenarnya di Indonesia wakaf sangat dikenal dan telah dilaksanakan oleh umat Islam sejak agama Islam masuk ke Indonesia yang juga menjadi salah satu penunjang pengembangan agama dan masyarakat Islam. Apabila wakaf dihubungkan dengan konsep tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah seiring sejalan yakni sama-sama untuk memajukan kesejahteraan umum. Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, perlu meningkatkan peran wakaf. Namun praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien sehingga dalam berbagai kasus harta benda wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya, telantar atau beralih ke tangan pihak ketiga dengan cara melawan hukum.
Selanjutnya sebuah catatan penting dan menarik saat ini bahwa mekanisme pengumpulan dana wakaf telah bergeser ke online, berbeda dengan metode fundraising (penggalangan dana) wakaf pada zaman dahulu yang dikenal door to door, antar jemput, hard cash representative, dan melalui transfer bank. Pola wakaf yang dahulunya kita kenal baku dan eksklusif pun sekarang mulai berubah. Sekarang ini telah berkembang model baru pengumpulan dana wakaf untuk kepentingan produktif melalui jalur pembelanjaan di situs-situs e-commerce terkemuka di Tanah Air. Misalnya Bukalapak (bukalapak.com) telah menghadirkan official site untuk Dompet Dhuafa dan ACT-Global Wakaf yang memudahkan dan memfasilitasi calon wakif untuk beribadah secara lebih mudah dan produktif.
Skema baru fundraising tersebut tentu bukan tanpa kendala sama sekali, terutama jika meninjau status perusahaan dan manajemen e-commerce, mekanisme ikrar/akad wakaf, biaya administrasi transaksi, biaya alih dana, pajak pembelanjaan sebagaimana ketentuan pemerintah, sistem bunga kredit perbankan, arah investasi wakaf produktif, alokasi dan berikut pelaporannya terhadap wakaf dan persoalan-persoalan yang perlu dicermati lagi yang akan muncul di kemudian hari sesuai dengan fleksibilitas e-commerce tersebut. Untuk itu, melalui buku yang berjudul Hukum Wakaf di Indonesia dan Proses Penanganan Sengketanya ini di antaranya akan menguraikan hal tersebut secara komprehensif berikut pola penanganan dan penyelesaian sengketa wakaf yang saat ini banyak terjadi sengketa wakaf hampir merata di seluruh Indonesia yang ditangani oleh pengadilan.
Preliminary 1
Pengertian Wakaf 6
Pengertian Wakaf Produktif 11
Fundraising Wakaf 13
Pemanfaatan E-Commerce sebagai Metode
Baru Fundraising Wakaf 28
BAB 2 WAKAF DALAM LINTAS SEJARAH DAN PENGEMBANGANNYA 39
Sejarah Wakaf 39
Sejarah Wakaf di Indonesia 56
Perkembangan Wakaf di Indonesia 60
Hasil Penelitian Historis Fungsi Wakaf 68
Dasar Hukum Wakaf 72
Macam-macam Wakaf 75
BAB 3 WAKAF DALAM SISTEM PERUNDANGAN DI INDONESIA 81
Objek Harta Benda Wakaf 81
Wakaf Benda Tidak Bergerak 82
Wakaf Benda Bergerak 89
Wakaf Benda Tidak Bergerak Berupa Hak Atas Kekayaan Intelektual 107
Wakaf Benda Bergerak Berupa Hak Sewa 109
Kedudukan Harta Wakaf 112
Wakif 120
Nazir 127
BAB 4 SYARAT DAN RUKUN WAKAF 145
Syarat Wakif 147
Syarat Mauquf Bih (Harta yang diwakafkan) 150
Syarat Mauquf ‘alaih (Penerima Wakaf) 162
Syarat Shighat (Ikrar wakaf) 168
Nazir Wakaf 172
Nazir Wakaf Perspektif Fikih Dan Undang-Undang 174
BAB 5 STANDAR PELAYANAN WAKAF 189
PPAIW Dalam Perwakafan Nasional 189
PPAIW sebagai Pilar Perwakafan Nasional 192
Kondisi Objektif Perwakafan Nasional 194
Peran, Tugas, dan Wewenang PPAIW 196
Standar Pelayanan Prima Wakaf 204
Profil PPAIW Profesional 210
Implementasi Peran, Tugas, dan Wewenang PPAIW 216
Pembuatan Akta Ikrar Wakaf 225
Perubahan dan Pengalihan Harta Wakaf 228
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 231
BAB 6 WAKAF PRODUKTIF DI INDONESIA 235
Ekspansi dan Definisi Jenis Benda Wakaf 235
Jenis Wakaf Produktif 238
Perkembangan Wakaf di Beberapa Bidang 251
Undang-Undang tentang Wakaf Produktif 252
Pengelolaan Wakaf Produktif 253
Pendistribusian Wakaf Produktif 256
Skema Fundraising Wakaf di Indonesia 258
Pemanfaatan E-Commerce sebagai Metode Baru Fundraising Wakaf 263
BAB 7 MENGGERAKKAN EKONOMI UMAT MELALUI WAKAF 273
Pelembagaan Wakaf 273
Pengembangan Wakaf 277
Pembinaan Wakaf 282
Manajemen Pemberdayaan Wakaf 285
Potensi dan Substansi Ekonomi Wakaf 288
Dimensi Manajemen Pemberdayaan Wakaf 294
Peran Wakaf dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat 303
Pengelolaan Wakaf Uang pada Organisasi Filantropi Islam 307
Prospek Pengembangan Wakaf Uang Terhadap Pemberdayaan Ekonomi Umat 309
Konsep Wakaf Produktif 319
Ekonomi Pembangunan Islam 321
Keberhasilan Wakaf di Negara Lain 324
Potensi Wakaf di Indonesia 326
Realita dan Tantangan 327
Sejarah Wakaf dan Pengembangan Pendidikan Islam 329
Wakaf dan Pengembangan Pendidikan Islam di Indonesia 332
BAB 8 PROSEDUR PENYELESAIAN PERKARA WAKAF DI PENGADILAN AGAMA 335
Problematika Wakaf 335
Kewenangan Menyelesaikan Perkara Sengketa Wakaf 337
Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan dalamPerkara Wakaf 344
Karakteristik Sengketa Wakaf 351
Jenis-jenis Sengketa Wakaf 361
Problematika Penanganan Sengketa Wakaf 364
Langkah-langkah Penyelesaian Sengketa Wakaf 372
Forum Penyelesaian Sengketa Wakaf 380
Kewenangan Pengadilan Agama Terhadap Perkara Wakaf 410
Perkara Wakaf dan Class Action 416
Prosedur Penyelesaian Perkara Wakaf 427
Sumber Hukum Materiil Perkara Wakaf 431
Pembuktian dan Saksi Istifadhah 432
Itsbat Wakaf dan Alat Buktinya 438