Sinopsis
Sejak keluarnya Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menggantikan Perpres No. 54 Tahun 2010 dan perubahannya sejak bulan Juli 2018 lalu, pemerintah telah melakukan beberapa perubahan kebijakan pengadaan dengan melakukan banyak “simplifiasi” kebijakan sambil tetap menjaga akuntabilitas dan bertujuan value for money. Ruang lingkup pengadaan pemerintah semakin diperluas, yaitu dari tahap perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, sampai serah terima pekerjaan. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menyediakan fasilitas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3
Buku ini merupakan buku pengadaan pemerintah pertama setelah keluarnya Perpres No. 16 Tahun 2018 yang memberikan “panduan praktis” dan “template siap pakai” dalam rangka dokumentasi pengadaan pemerintah antara lain:
1. Dokumen persiapan pengadaan (strategi penyusunan spesifiasi dan HPS) untuk Pejabat Pembuat Komitmen dan Pengguna Anggaran
2. Template berita acara reviu persiapan pengadaan dan persiapan pemilihan
3. Template dokumen pelengkap/dokumen yang tidak dihasilkan printout SPSE 4.3 untuk pokja pemilihan dan pejabat pengadaan (tender/seleksi, pengadaan langsung) Printout SPSE 4.3 tidaklah cukup untuk dokumentasi pengadaan yang siap audit. Diperlukan banyak dokumen lain dan strategi penyusunan dokumen hingga terlihat akuntabel.
Buku ini dapat dijadikan pegangan wajib bagi pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, pokja pemilihan, dan pejabat pengadaan. Berisi panduan praktis untuk menghasilkan dokumentasi pengadaan pemerintah yang lengkap dan “siap audit” karena dilengkapi template siap pakai.
“Referensi mengenai pengadaan barang jasa di Indonesia masih sedikit. Padahal pengadaan adalah proses yang dinamis. Di sisi lain, ada hukum tindak pidana korupsi ( tipikor) yang statis. Hal itu akan menimbulkan kesalahan penerapan hukum. Proses administrasi yang dinamis dengan kekurangan di sana sini ditakar dengan hukum tipikor. Semoga buku ini akan meningkatkan kompetensi pengelola pengadaan dan menjadikan proses pengadaan semakin
memadai. Salam pengadaan dan salam berkontrak yang baik.”
—Mudji Santosa, S.E., M.M.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
Penulis buku pengadaan pemerintah