Benarkah bekerjanya hukum pidana dan penerapannya dalam peradilan pidana menimbulkan efek yang dikehendaki, berupa perlindungan bagi korban? Dalam upaya hukum ini mencakup berbagai persoalan untuk menjawab pertanyaan dan melaksanakan janji-janji hukum tersebut.
Berdasarkan permasalahan bagaimana proses perlindungan korban, buku ini mengidentifikasi dan mengeksplo-rasi perlindungan hukum terhadap korban atas bekerjanya lembaga dan pranata hukum dalam peradilan pidana. Selain itu, menjelaskan proses sosial perlindungan terhadap korban melalui kajian viktimologi yang berkorelasi dengan kriminologi yang berkaitan secara holistik.
Sumbangsih literatur penting di bidang hukum pidana ini semakin memperkaya khazanah keilmuan dan perpustakaan ilmiah di bidang studi hukum. Kajian keilmuan buku ini menjadi referensi hukum pidana bagi kalangan akademisi, dosen/pengajar dan mahasiswa, dan juga penting bagi para penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim) dalam melakukan perlindungan korban, serta bagi masyarakat umum untuk lebih memahami kinerja hukum pidana.
Bab 1. Pendahuluan .
Bab 2. Perspektif Viktimologi Dalam Kajian tentang Perlindungan Korban
a. Perkembangan viktimologi.
b. Ruang Lingkup Viktimologi
c. Pendefinisian dan Tipe-tipe Korban
Bab 3. Perspektif Kriminologi terhadap Kejahatan dan Relevansinya dengan Korban
a. Conservative Criminology.
b. Liberal-Cynical Criminology
c. Radical (Critical) criminology
d. Critical Criminol ogy
Bab 4. Konstruksi Sosial Perlindungan Korban
Bab 5. Fungsi Lembaga dan Pranata Hukum Dalam Perlindungan Korban
Bab 6. Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana
Bab 7. Perlindungan Korban Sebagai Bagian Dari Kebijakan Sosial
Bab 8. Perlindungan Korban Dalam KUHP, KUHAP, dan Perundang-undangan Lainnya 131
a. Ganti Rugi Terhadap Korban .
b. Hak-kak korban lainnya untuk Memperoleh perlindungan Hukum
Bab 9. Kelemahan Pranata Hukum untuk Mewujudkan Perlindungan Terhadap Korban
Bab 10. Penutup