Dikirim 2-5 hari berikutnya SETELAH pembayaran diterima. (Senin s/d Jumat, kecuali hari libur)
Sinopsis
Buku ini hadir sebagai respons terhadap ketidakadilan dan kurangnya perlindungan hukum bagi anak luar nikah. Status hukum yang tidak jelas sering kali membuat mereka menghadapi diskriminasi sosial dan kesulitan dalam mengakses hak-hak keperdataan dari ayah biologis. Meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010 bertujuan untuk memperbaiki situasi ini, penerapannya dalam sistem peradilan masih menemui berbagai kendala. Oleh karena itu, buku ini berusaha mengungkap bagaimana pengadilan agama menangani perkara asal-usul anak luar nikah, serta bagaimana keputusan hakim bisa berdampak pada perlindungan hukum mereka.
Isi buku ini mencakup berbagai aspek perlindungan anak luar nikah dari perspektif hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia. Buku ini menawarkan analisis mendalam tentang konsep nasab, hak-hak anak luar nikah, serta keberagaman putusan pengadilan agama dalam menangani perkara ini. Keunggulan buku ini terletak pada pendekatan multidimensionalnya, yang tidak hanya mengeksplorasi norma hukum, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan dalam kebijakan perlindungan anak. Selain itu, disajikan pula pemetaan disparitas dalam putusan pengadilan dan solusi berbasis prinsip keadilan serta kemaslahatan anak.
Buku ini menyoroti urgensi reformasi hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi anak luar nikah, memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak. Sebagai sumber referensi yang relevan, buku ini menawarkan wawasan mendalam bagi akademisi, praktisi hukum, serta para pembuat kebijakan dalam merancang kebijakan yang lebih berpihak pada keadilan anak. Dengan pendekatan berbasis penelitian dan analisis hukum yang komprehensif, buku ini diharapkan menjadi landasan pemikiran untuk meningkatkan perlindungan dan hak-hak keperdataan anak luar nikah di Indonesia.
BAb 1 Problematika Perlindungan Anak Luar Nikah Di Indonesia 1
Problem Perlindungan Anak Luar Nikah Dalam Hukum Normatif 1
Menyoal Perlindungan Anak Luar Nikah Dalam Hukum Empiris 7
Bab 2 Perlindungan Anak Dalam Bingkai Peraturan Perundang-Undangan Dan Hukum Islam 13
Konsep Perlindungan Anak 13
Batasan Usia Anak Dalam Peraturan Perundang-Undangan 13
Pengertian Dan Dasar Hukum Perlindungan Anak 15
Prinsip-Prinsip Perlindungan Anak 18
Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak 19
Pengertian Dan Bentuk-Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Anak 20
Kepastian Hukum, Keadilan, Dan Kemanfaatan Sebagai Landasan Dalam Mewujudkan Perlindungan Anak 21
Kepastian Hukum 21
Keadilan 22
Kemanfaatan 23
Maqāṣid Al-Syarī’ah Mengenai Hak Anak
24 1. Definisi Maqāṣid Al-Syarī’ah 24
Klasifikasi Maqāṣid Al-Syarī’ah 25
Perlindungan Hak Anak Dalam Islam 27
Bab 3 Kedudukan Dan Hak-Hak Keperdataan Anak Luar Nikah Dalam Hukum Keluarga Islam 29
Kedudukan Dan Hak-Hak Anak Luar Nikah Dalam Fikih 30
Definisi Anak Luar Nikah 30
Nasab Dan Urgensinya Dalam Islam 30
Sebab-Sebab Hubungan Nasab 34
Cara Penetapan Nasab 37
Nasab Anak Luar Nikah 43
Hak-Hak Anak Luar Nikah 49
Kedudukan Dan Hak-Hak Anak Luar Nikah Dalam Norma Hukum Di Indonesia 57
Hubungan Keperdataan Antara Orang Tua Dan Anak 57
Kedudukan Anak: Anak Sah Dan Anak Luar Kawin 59
Hak-Hak Keperdataan Anak Luar Nikah 66
Kedudukan Anak Luar Nikah Menurut Putusan Mk No. 46/ Puu-Viii/2010 69
Putusan Mk No. 46/Puu-Viii/2010 69
Problematika Putusan Mk No. 46/Puu-Viii/2010 71
Implikasi Putusan Mk Terhadap Kedudukan Anak Yang Lahir Dari Pernikahan Yang Tidak Terdaftar 75
Implikasi Putusan Mk No. 46/Puu-Viii/2010 Terhadap Kedudukan Anak Luar Nikah 77
Kedudukan Dan Hak-Hak Anak Luar Nikah Menurut Fatwa Mui No. 11 Tahun 2012 78
Pengakuan Dan Pengesahan Anak Luar Nikah 80
Pengingkaran Atau Penyangkalan Anak 86
Bab 4 Disparitas Putusan Pengadilan Agama Tentang Asal-Usul Anak Luar Nikah 89
Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Perkara Penetapan Asal-Usul Anak 89
Putusan Pengadilan Agama Tentang Asal-Usul Anak Luar Nikah 92
Deskripsi Perkara Penetapan Asal-Usul Anak Luar Nikah 93
Disparitas Putusan Pada Aspek Hukum Formal Dan Hukum Materiel 113
Disparitas Perlindungan Anak Luar Nikah Dalam Penetapan Asal-Usul Anak 125
Bab 5 Faktor-Faktor Disparitas Putusan Pengadilan Agama Tentang Asal-Usul Anak Luar Nikah 133
Pluralisme Hukum Terkait Kedudukan Anak Luar Nikah 133
Prinsip Kebebasan Dan Kemerdekaan Hakim 139
Penalaran Hukum Hakim Yang Beragam 143
Metode Penalaran Hukum Hakim 143
Koherensi Antara Pertimbangan Hukum Dan Konklusi 151
Tipologi Penalaran Hukum Hakim 152
Bab 6 Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak Dalam Penetapan Asal-Usul Anak Luar Nikah Di Pengadilan Agama 163
Kepentingan Anak Yang Terabaikan 164
Lemahnya Kepastian Hukum Bagi Anak Luar Nikah 164
Putusan Pengadilan Belum Memenuhi Rasa Keadilan Masyarakat 167
Minimnya Kemanfaatan Dan Kemaslahatan Bagi Anak Luar Nikah 170
Penerapan Prinsip Kepentingan Terbaik Bagi Anak Berdasarkan Nilai-Nilai Keadilan, Kemanfaatan, Dan Kemaslahatan 173
Menegakkan Keadilan Distributif Bagi Anak Luar Nikah 173
Mewujudkan Kemanfaatan Dan Kemaslahatan Bagi Anak Luar Nikah Secara Proporsional 176