Sinopsis
Buku ini terdapat delapan bab, yaitu bab pertama menjelaskan pemahaman perdagangan orang, seperti sejarah, definisi, bentuk-bentuk, dan modus operandi, serta faktor-faktor penyebabnya. Bab dua mengkaji kompleksitas perdagangan orang karena terkait dengan white collar crime, transnational crime, serta organized crime, yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Sedangkan bab ketiga mengkaji instrumen-instrumen internasional tentang perdagangan orang, tentu saja instrumen ini sebagai upaya konkret dalam kasus perdagangan orang. Bab keempat menjelaskan latar belakang pembentukan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sumber utamanya dari risalah sidang Undang-Undang Perdagangan Orang. Dan masih banyak lagi hal-hal yang akan dijelaskan oleh bab-bab selanjutnya.