"Ketidaksiapan institusi dalam menjabarkan berbagai kebijakan pada tahun 1988 - 1999 ditengarai merupakan penyebab berlarutnya penyelesaian krisis perbankan di Indonesia. Konsep institusi yang maksud disini adalah dalam arti sebagai wahana dimana aturan main sosial diterapkan dalam praktik. Dalam arti luas dan abstrak ini, institusi mencakup hukum.
Dari sudut pandang itulah, saya menyambut baik penerbitan buku "Peranan Hukum dalam Penyelesaian Krisis Perbankan di Indonesia." Buku ini secara cukup komprehensif membedah peran aspek hukum yang selama ini belum banyak dikaji dalam penyelesaian krisis perbankan khususnya di Indonesia selama periode 1998 sampai awal tahun 2000-an." Prof. Dr. Boediono, Gubernur Bank Indonesia.
"Buku ini menjadi sangat menarik karena metodologi dalam penulisannya menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis yuridis normatif dan penelitian lapangan. Analisis yang dilakukan oleh penulis terhadap data primer menggunakan pendekatan yang pertama kali digunakan dalam bidang hukum, yaitu pendekatan Analytical Network Process (ANP). Metode ANP yang digunakan oleh penulis untuk melakukan penelitian atau pengkajiannya telah memudahkan penulis dalam menemukan jawaban - jawaban atas permasalahan penelitiannya dan sekaligus mengemukakan rekomendasi bagi penyelesaian krisis perbankan apabila terjadi lagi di Indonesia. "Prof. Dr. Sutan Remy Syahdeini.
Kusumaningtuti Sandriharmy, lahir di London 21 Juli 1954. Mendapat gelar Lex Legibus Magister (LL.M) dari Washington College Of Law The American University, Washington DC, Amerika Serikat (1984). Mempertahankan disertainya "Peranan Hukum dalam Penyelesaian Krisis Perbankan di Indonesia" untuk mendapat gelar Doktor dalam Ilmu Hukum dari Universitas Indonesia (2008).
Sejak 1979 hingga sekarang berkarier di Bank Indonesia Jakarta, sebagian besar sebagai analisis hukum perbankan dan pinjaman luar negeri dari Staf hingga menjadi Deputi Direktur memimpin Direktorat Hukum, Direktur Direktorat Luar Negeri; Direktur Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan; dan Direktur Direktorat Sumber Daya Manusia (2007 - sekarang).
Bab 2 Pengaruh Regulasi di Bidang Perbankan dan Reformasi Hukum Perbankan Terhadap Kelancaran Penyelesaian Krisis Perbankan A. Pengaruh Reformasi Hukum Terhadap Regulasi Perbankan B. Legal Policy atau Politik Hukum yang Mendasari Rgulasi C. Kecukupan Kerangka Regulasi D. Hi erarki atau Tata Urutan Perundang - undangan E. Beberapa Pokok Pengaturan dalam Undang - Undang Bank Indonesia sebelum dan sesudah Krisis Perbankan F. Pembaharuan Peraturan Perundang - undangan di Bawah Undang - undang yang Terkait dengan Penyelesaian Krisis Perbankan G. Peranan Regulasi Dalam Penyelesaian Krisis Perbankan H. Perbandingan Program Penyelesaian Krisis Perbankan di Beberapa Negara
Bab 3 Pengaruh Kelembagaan Terhadap Kelancaran Penyelesaian Krisis Perbankan A. Kelengkapan Kerangka Kelembagaan atau Koordinasi dalam Kelembagaan B. Kebijakan yang Mendasari Kelembagaan C. Kinerja Penyelesaian Perselisihan di Lembaga Peradilan D. Tinjauan Putusan Pengadilan dan di Luar Pengadilan yang Terkait dengan Program - program Penyelesaian Krisis Perbankan Indonesia
Bab 4 Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Kelancaran Penyelesaian Krisis Perbankan
Bab 5 Sistem Hukum dalam Penyelesaian Krisis Perbankan di Indonesia: Pendekatan Analytical Network Process.